Komunitas

DPD PJI-Demokrasi Jatim Tancap Gas Terkait Program Kerja Kedepan 

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -DPD PJI-Demokrasi Jatim (Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Jawa Timur) tidak mengendorkan semangat kerja namun sebaliknya, malah tancap gas. Organisasi dalam bidang profesi ini langsung menggelar konferensi pers untuk menyampaikan program kerja kedepannya.

“Sebelumnya saya atas nama pribadi dan organisasi mengucapkan terima kasih karena sudah sudah diberikan fasilitas oleh pihak Hotel Mercure untuk acara ini. Sebagai bentuk rangkaian acara lanjutan setelah dilakukannya pelantikan pengurus DPD PJI-Demokrasi, dalam pembahasan program kerja ke depan,” ujar Ketua DPD PJI – demokrasi, Achmad Anugrah saat jumpa pers di Cafetaria Mercure Grand Mirama Hotel, di Jalan Raya Darmo No. 68 – 78 Surabaya, Rabu (3/12/2020)

Jumpa pers kali ini sedikit berbeda. Sebab, semua pengurus organisasi tersebut semua nya berprofesi sebagai wartawan. Andre selaku Wakil Ketua II DPD PJI-Demokrasi Jatim sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Publik.com membuka awal pertanyaan seputar langkah kerja kedepannya. Kemudian disusul Viprianto sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan dari media Kaki Kaki Rakyat menanyakan seputar keabsahan seputar adminitrasi surat kelengkapan wartawan dan medianya. Sebab, beberapa instansi mempertanyakan sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan Media sudah terverifikasi dari  Jatim kedepan masih disusun dan yang jelas sudah ada draftnya, tinggal digelindingkan kepada rekan rekan yang tergabung karena bagaimanapun saya juga tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Achmad Anugrah,  mengadakan pra-ukw sebagai bekal wartawan. Setelah itu, melebarkan sayap di tingkat daerah-daerah seluruh  polemik yang dialami para kuli tinta dalam mencari berita di beberapa instansi pemerintahan. Sehingga pewarta terkadang tidak diterima oleh nara sumber.

Dengan adanya kegiatan pra-ukw nanti setidaknya, penulisan wartawan dilapangan terlihat rancak, mudah dibaca dan tidak semrawut,” katanya.

Kewajiban wartawan dalam mengantongi sertifikat ukw membuat dirinya kecewa. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun Ia tidak menampik, bila akan melaksanakan prosedur tersebut.

“Jujur saja, dalam hati saya sendiri mengatakan ini aneh. Kenapa wartawan harus mempunyai sertifikat ukw ? Tapi saya tetap melaksanakan ketentuan yang ada,” ujar Achmad.

“Terkadang ada beberapa instansi di pemerintahan yang menanyakan keabsahan media nya, bahkan mempertanyakan sertifikat wartawan ini. Apakah sudah diverifikasi oleh dewan pers ? Sehingga wartawan kecewa karena ditolak, ” urai Acmad Garad panggilan akrabnya.

Selain itu, masih menurut Achmad, kegiatan pra-ukw nantinya bisa membina dan membantu dalam peningkatan sdm nya (Sumber Daya Manusia). Pasalnya, dalam penulisan di media siber/online masih terlihat kurang memenuhi standarnya.

“Dengan adanya kegiatan pra-ukw nanti setidaknya, penulisan wartawan dilapangan terlihat rancak, mudah dibaca dan tidak semrawut,” katanya.

Kewajiban wartawan dalam mengantongi sertifikat ukw membuat dirinya kecewa. Pasalnya, hal tersebut tidak tertuang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun Ia tidak menampik, ukas ” Achmad Garad.’ panggilan Akrabnya.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button