HukrimPolresatabes

Dua Pemuda Asal Bulak Banteng Diamankan Polsek Benowo

SURABAYA // HALLOJATIMNEWS.com – AA ( 21) dan AF (21) warga Bulak banteng surabaya harus meringkuk didalam jeruji besi untuk menanggung perbuatannya. Kuli bangunan di Kota Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Benowo Polrestabes Surabaya, lantaran mencoba menggunakan narkoba.

AA dan AF mengaku terpaksa menggunakan narkoba dan membelinya berawal saat itu keduanya hendak pergi untuk hajatan dengan cara membeli barang haram tersebut secara patungan sebesar Rp. 100.000,- melalui rekanya Iwan ( DPO).

Kapolsek Benowo Kompol Hakim SH melalui Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Saat dikonfirmasi media ini menjelaskan penangkapan kedua tersangka pengguna narkotika ini berawal dari ditangkapnya AA dan AF. Keduanya ditangkap pada sabtu ( 28 November 2020) lalu, sekitar jam 01.00 Wib di Jl.Tenggumung wetan gang IV Surabaya.

“Di sana kami mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 2 (dua) buah plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram beserta plastik pembungkusnya yang digenggam dengan menggunakan tangan kiri oleh tersangka,” kata Jumeno. Kamis (3/12/2020).

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di wilayah jalan Tenggumung wetan gang IV Surabaya. Dan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram,” imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram yang akan di edarkan di wilayah Surabaya tersebut. “Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan atasnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal : 112 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button