EdukasikesehatanNasionalNewsPendidikanPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Kapolsek Pabean Cantikan Tindak 35 Orang Pelanggar Tidak Gunakan Masker

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Polsek Pabean Cantikan bersama Forkopimda giat melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Waspada kelurahan Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan Surabaya, pada hari jum’at (04/12/2020), sekitar pukul 08:30 Wib sampai selesai.

Kegiatan berlangsung dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan AKP. Kadek Oka Suparta, SH.S.I.K., di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Adapun kegiatan ini, Dalam Rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, dan Pergub No 53 Tahun 2020, serta Perda Trantibum Jatim No 02 Tahun 2020. Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Terlihat hadir dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, Kanit Intel AKP. Sarasa Polsek Pabean Cantikan, Panit Reskrim polsek Pabean . IPDA. Octavianus, M.Si., IPTU. M Syaiful Bahri maulana Kanit 1 Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Turut serta melibatkan personil gabungan diantaranya, 13 personil Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 11 personil Anggota Polsek Pabean Cantikan, 13 personil Satpol Pp Kota Surabaya, 3 personil Satpol Pp Kecamatan Pabean Cantikan, 5 personil Sat Pol Pp Provinsi, 2 personil Tim Diteksi Dini Covid-19 Dari Kecamatan Pabean Cantikan, 5 personil Anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 personil Tim Swab Dari Dinkes Puskesmas Perak Timur, dan Bpk. Bimo Kasat Pol Pp Kecamatan Pabean Cantikan.

Kapolsek Pabean Cantikan, AKP. Kadek Oka Suparta, SH.S.I.K., menjelaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menindak warga dan masyarakat serta pengguna jalan yang tidak taati protokol kesehatan tidak menggunakan masker baik R2 maupun R4 dan para pejalan kaki yang yang melintas di Jalan Waspada kelurahan Bongkaran Kec. Pabean Cantikan yang terbukti melanggar dengan hukuman Tilang di tempat.

“Petugas telah menindak 35 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan tindakan Swbt di tempat oleh petugas Dinkes dari puskesmas perak timur,” tegasnya.

Masih kata Kadek Oka,”Kami juga menindak pelanggar dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi yang tidak menggunakan masker dan ditilang ktp serta Sangsi Sosial berupa, Push Up serta mengucapkan Pancasila dan membaca doa Alfatekha,” cetusnya.

Ditambahkannya, Selama kegiatan berlangsung, berjalan aman, kondusif dan lancar serta terkendali. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button