HukrimPolresatabes

Persetubuhan Anak di Surabaya Terungkap, Orangtua Curiga Buah Hatinya Hamil

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com  – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh kakak kandungnya.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit PPA AKP Fauzi Pratama saat dikonfirmasi Via Whapsap senin (27/7/2020)  mengatakan, pelaku persetubuhan yaitu laki-laki berinisial ND (15), merupakan kakak kandung korban, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial FNK, keduanya warga surabaya.

“Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 lalu di surabaya, ” kata Fauzi Pratama saat dihubungi hallojatimnews.com.

Peristiwa tersebut bermula tahun 2018 tersangka menyetubuhi adik kandungnya yg masih duduk dibangku sekolah kelas 5 sampai dengan sekarang.

Perlu dikwtahui, bahwa Tersangka dan korban setiap harinya tidur satu kamar, dan ketika tersangka pulang dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan akibat sering menonton video porno, hingga tersangka menyetubuhi adiknya seminggu 2 kali hingga hamil. Dan pada akhirnya korban melahirkan seorang anak laki – laki.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban  melaporkan ke polisi.

Pasalnya orang tua korban merasa curiga karena anaknya selalu murung.

“Waktu ditanya sama orangtuanya, korban mengaku diajak berhubungan sama pelaku yang merupakan kakak kandung korban,” ujar Fauzi.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sering melihat video porno. Tersangka selama ini juga sering hidup di jalanan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button