DaerahHukrimNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidorajo Ciduk Pelaku Curanmor, Penjual dan Penadahnya.

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Sumberejo Rt. 10 Rw. 03 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo kemarin.

Dari pantauan awak media Hallojatimnews.com saat gelar konferensi pers di lokasi, diketahui pelaku DMA (21) dan ANDM (16) merupakan warga satu kampung Buduran Sidoarjo, sedangkan pelaku NLP (16) berdomisili Sidoarjo.

Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, modus dan motiv yang dilakukan para pelaku adalah demi kebutuhan sehari-harinya dan untuk keinginan membeli Hp.

” Sehingga para pelaku ini nekat melakukan pencurian dan mengambil sepeda motor milik korban SBR (19) yang saat itu kunci kontak motornya tertinggal,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan wartawan Senin (17/01/2022).

Kapolresta juga menerangkan, bahwa kejadian bermula pada hari Kamis 05 Januari 2022 sekitar pukul 20:00 Wib, R yang merupakan teman bermalam dirumahnya, saat itu R memarkir sepeda motor milik SBR (Korban) di teras depan rumah dengan keadaan dikunci setir yang kemudian R masuk kedalam untuk beristirahat.

” Sekitar pukul 04:00 Wib, R terbangun dan melihat sepeda motor milik korban dituntun keluar teras rumah oleh pelaku, kemudian di stater dan langsung membawa lari ke arah utara,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolresta, seketika itu juga R membangunkan korban sambil berteriak maling-maling dan mengejarnya, namun korban kehilangan jejak pelaku hingga sepeda motor miliknya raib digondolnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polresta Sidoarjo, kemudian Tim Siber Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan operasi tangkap tangan dan undercover buy.

Setelah mendapati informasi terkait adanya sepeda motor korban yang dicuri oleh pelaku di posting lewat sosial media Facebook dinyatakan benar, dengan sigap anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku NLP.

Ketika dilakukan pengembangan, kemudian anggota juga berhasil menangkap pelaku ANDM dan pelaku DMA di Rumah Makan Pondok Jati yang saat itu sedang bekerja.

” Jadi, pelaku utamanya adalah ANDM yang berperan mengambil sepeda motor milik SBR, sedangkan pelaku DMA yang membantu menjual hasil curiannya kepada pelaku NLP (Penadah) seharga Rp. 3. 100.000 (Tiga juta seratus ribu rupiah),” paparnya.

Kemudian para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

” Penangkapan terhadap para pelaku ini, dapat diungkap kurang dari 1×24 jam sejak korban membuat laporan,” ungkapnya.

Alhasil dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda GLP II tahun 2003 warna hitam nopol W-2402-XF, 1 (satu) buah Hp Axioo warna rosegold, 1 (satu) buah Hp Oppo warna biru dongker.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ANDM dan pelaku DMA disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjera, dan pelaku NLP dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat / penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

@im

Related Articles

Back to top button