HukrimNewsPolresatabes

Lantaran Langgar Fidusia, Debt Colector OTO Finance Bakal Di Polisikan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Beredar kabar berita dan sempat viral di media sosial atas tragedi yang menimpa rekan wartawan bernama H.Ridwan dari media LiputanIndonesia.co.id. dikabarkan telah menjadi korban oleh debt Collector yang diduga telah mencuri dan menggelapkan sepeda motor miliknya yang digunakan setiap hari untuk bekerja sebagai seorang jurnalis, jumat (08/11/19).

Kejadian itu membuat sejumlah wartawan geram melihat kelakuan para Debt Collector yang semakin merajalela, Ade salah satu anggota Komunitas Jurnalis Jawa Timur ikut berkomentar dan menyuarakan akan mengawal kasus yang menimpa H.Ridwan yang selama ini meresahkan masyarakat Surabaya.

“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan, rekan kita H.Ridwan telah menjadi korban oleh Debt Collector suruhan pihak Otto Finance Surabaya,” seru Ade kepada media, Minggu (10/11/19).

Menurut Ade, kejadian ini tidak hanya menimpa rekan kita H.Ridwan namun banyak masyarakat kota Surabaya yang telat membayar angsuran dirampas di tengah jalan.

Tidak hanya itu, lanjut Ade. Dengan modus bujuk rayu para Debt Collector menggiring para pemilik kendaraan yang telat membayar juga digiring kekantor Finance dengan alasan bisa meringankan tunggakan para kreditur namun fakta dilapangan berbeda.

“Beralasan pinjam kunci motor, Sim dan STNK kepada pemilik kendaraan untuk dicek nomor rangka kendaraan, namun kenyataannya kendaraan milik atas nama dibopong dan dimasukan kegudang kantor finance tersebut,” ujar Ade, yang juga menjabata sebagai pimpinan redaksi yang berkantor fi Surabaya.

Ade mengajak seluruh rekan wartawan untuk ikut hadir dan mengawal saat H.Ridwan akan melaporkan  kepihak Polrestabes Surabaya atas tragedi yang menimpa temanya.

“Kepada rekan wartawan seprofesi dan seperjuangan, kepedulian yang menimpa H.Ridwan membuat simpatik saya untuk membantunya. Ini negara hukum kita akan kawal terus laporan polisi nantinya, kita  akan temani rekan kita H.Ridwan nanti saat pelaporan Polisi, percayakan kepada pihak kepolisian untuk memproses para pelaku tersebut,” katanya.

Perlu diketahui rekan jurnalis H. Ridwan beritikad baik ingin membayar dan melunasi tanggan motor miliknya, namun kenapa motor H.Ridwan diambil begitu saja oleh pihak Finance. Padahal masa cicilan kendaraan milik H.Ridwan kurang 6 kali cicilan dan sudah berjalan 2 tahun.

Senada diberitakan sebelumnya, mantan Kapolri Tito Karnavian pernah menyampaikan terkait premanisme yang meresahkan masyarakat, ” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat.

Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” jelas Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

“Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.”

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, “satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.”

Sedangkan pihak leasing atau Bank Finance harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 pasal 3 dan 4 tentang perbankan. Jika tidak mematuhi sesuai bunyi pasal 5 akan dikenakan sangsi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. @Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button