Daerah

Tujuh Pelaku Judi Dadu, Diamankan Unit Reskrim Polsek Driyorejo

Gresik, hallojatimnews – Tujuh Tersangka pelaku judi jenis dadu, warga Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kec. Driyorejo Gresik, diamankan unit reskrim Polsek Driyorejo Gresik.

Tujuh tersangka berinsial S (60), T (65), ST (49), SJ (45), SL (43), MK (38), H (36) dengan mengamankan Barang bukti dari lokasi kejadian berupa Uang sebesar Rp 494.000,- Selembar media bergambar, Dadu sebanyak 3 (tiga)biji, 1 (satu)Batu keramik berbentuk melingkar atau bulat.

Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek Ariefin S, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, berawal pada hari selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib, telah diamankan 7 orang laki – laki saat bersama-sama sedang melakukan perjudian judi jenis dadu dengan uang sebagai taruhanya disebuah lahan kosong yang ada di desa Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Gresik,” Kata Kapolsek,

Wavek menambahkan,” Saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan para pelaku ditemukan beberapa barang bukti yang di duga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis Dadu tersebut yaitu uang sebesar Rp 494.000,- ,kaleng, batu keramik berbentuk melingkar, dadu sebanyak 3 biji, selembar media bergambar.

Akibat perbuatan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan oleh petugas Guna kepentingan penyidikan lembih lanjut hingga Sampai saat ini para pelaku diamankan Di mapolsek Driyorejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,Jelas Wavek.Jum’at (29/8/19).

” Sedangkan untuk Tujuh orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” jelas Kapolsek.( Pri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button