HukrimPolres Tanjung Perak

Polsek Kenjeran Ungkap Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Kenpark Surabaya

Surabaya – Aparat Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pencurian kabel milik PT. TELKOM INDONESIA yang berada dikawasan Kenpark Surabaya.

Dari identitas masing-masing pelaku adalah berinisial AD (32 tahun) dan ML (22 tahun) serta MS (21 tahun). Ketiganya merupakan warga Bulak Kenjeran Surabaya.

Dikatakan Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi bersama Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto menyampaikan, masing-masing tersangka tertangkap pada hari Kamis Siang tanggal 8 Desember 2022.

“Mereka tertangkap beserta barang buktinya yaitu 65 (enam puluh lima) meter kabel telepon serta alat bukti sebuah alat pemotong berupa Tang dan sebuah tangga Teleskopik warana silver,” kata Kompol Ardi Purboyo dihadapan sejumlah wartawan yang hadir press release, Rabu (21/12/2022).

Adapun cara pencurian yang dilakukan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya yakni dengan menyamar sebagai pegawai IndiHome lengkap dengan atributnya.

“Terungkapnya saat karyawan Kenpark mencurigai gerak-gerik ketiga tersangka ini sedang membawa gulungan kabel melintas ke pintu keluar. Ketika ditanya ketiganya beralasan bahwa kabel tersebut merupakan sisa-sisa dari kabel yang tidak dipakai,” terang Kompol Ardi Purboyo.

Dengan rasa curiga, Lanjut Kompol Ardi Purboyo, karyawan tersebut langsung mengamankan dan menelepon ke Polsek Kenjeran, kemudian Opsnal piket Reskrim datang ke lokasi.

“Saat ditanya oleh Opsnal piket Reskrim, ketiga tersangka mengakui semua perbuatannya, kemudian dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Dalam pengakuan para tersangka juga, bahwa perbuatannya tersebut, baru pertama kali dilakukan dan apabila berhasil melakukan pencurian hasilnya dibuat kebutuhan hidup dalam sehari-hari. Termasuk makan dan beli rokok.

“Sedangkan untuk mengganjar para tersangka atas perbuatannya, kita akan terapkan dengan pasal 363 KUHP ayat ke-4 dan ke-5 yang ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button