Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Gerebek Kost di Jl. Kedung Anyar, Unit TAB Polsek Genteng Tangkap Empat Orang pesta Sabu

SURABAYA || HALLO JATIM – Penggerebekan penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya dikamar kost No.17 Lantai 3 Jalan Kedung Anyar Gg.1 No.34 Surabaya, membuahkan hasil.

Empat orang yang lagi asyik berpesta Narkotika sejenis sabu-sabu berhasil ditangkap, satu diantaranya seorang perempuan.

Dari keempat orang tersebut, bernama Trie Dede (27 tahun) warga Desa Popoh, Kec.Wonoayu Kab Sidoarjo, Wawan Miftach (25 tahun) warga Jalan Kapas Baru Gg.11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37 tahun) warga Jalan Gubeng Kertajaya Gg.8 D Surabaya serta seorang lagi perempuan bernama Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Melati Tengah Surabaya.

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, penggerebekan yang dilakukan itu pada hari Senin lalu tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Bermula pihaknya dapati sebuah informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar Kost No.17 Lantai 3 yang ada di Jalan Kedung Anyar Surabaya sering dijadikan ajang pesta sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota kami langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan di TKP,” kata Iptu Sutrisno pada Hallojatimnews.com pada Minggu Sore (02/05/2021).

Ketika dilakukan pemantauan dan penyelidikan oleh anggota. Terlihat kamar Kost tersebut, diketahui sangat mencurigakan sekali. Sehingga langsung dilakukan penggerebekan saat itu juga.

“Pada saat penggerebekan itu dilakukan. Dari keempat tersangka ini, lagi asyik-asyiknya berpesta sabu-sabu kemudian dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Selain itu kata Iptu Sutrisno, barang bukti hasil penggeledahan ditemukannya 1 (satu) buah Dompet berisi 5 (lima) pipet kaca yang mana dari 2 (dua) Pipet kaca masih berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

“Yang mana 1 (satu) pipet kaca itu, masih berisi sabu dengan berat 1,88 (satu koma delapan delapan) gram beserta pipet kacanya dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih berisi serbuk Kristal putih di duga sabu-sabu dengan berat sekitar 2,78 ( Dua koma Tujuh Delapan ) gram beserta pipet kacanya,”

Tak hanya itu, di TKP juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan Elektrik dengan merk CAMRY dan 1 (satu) buah Botol Kaca serta 1 (satu) buah kantong plastic berisi beberapa poketan yang di akui oleh tersangka Dede habis dipakai bersama tiga rekannya yakni Wawan, Herlina dan Angga.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada keempat tersangka yakni Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Sutrisno. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button