News

Melalui Kuasa Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia, Korban Sunmod Alkes Riris Setio Rini Melakukan Gugatan Wanprestasi

HALLOJATIM – Melalui kuasa hukum dengan advokat terhandal diantaranya Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha Hutadjulu, S.H., M.H., Iansen Christian S.H., dan Jessie Hezron, S.H., pembisnis alat kesehatan Riris Setio Rini mengajukan gugatan WANPRESTASI.

Advocates & Legal Consultants yang berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No.36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menerima aduan dari Riris Setio Rini menggugat Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa.

Tak hanya menggugat Adnan Rosary dan Elis Yesendy Lewerissa. Pengusaha asal Jakarta Riris Setio Rini juga menggugat lainnya yaitu berinisial HH, DY, DF, MR, SR, MKW, AA, FMH, KAQ, ARC dan TW.

Hal ini, dikuatkan dengan adanya surat Kuasa Khusus Nomor: 1117/DAJ-YC/SK/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 bahwa Riris Setio Rini telah mengajukan Gugatan WANPRESTASI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hubungan antara Riris Setio Rini dengan Elis Ye Sendy Lewerissa merupakan tetangga dan juga rekan bisnis, yang mana sejak sekitar bulan November 2020, keduanya saling mengenal serta menjalin hubungan kerjasama dalam berbisnis jual- beli produk Alat Kesehatan (Alkes) berupa Masker, Alat Test Rapid, Ventilator, APD dan Swab Indec.

“Riris Setio Rini Klein kami bertindak selaku pembeli, sedangkan Elis Ye Sendy Lewerissa penjual Alkes,” ungkap Nicho Hezron selalu kuasa hukum dari Riris Setio Rini, Jum’at (18/11/2022).

Nicho Hezron yang juga selaku Sekjen di Law Firm Dhipa Adista Justicia juga memaparkan, sekitar bulan November 2020 Riris Setio Rini ditawari oleh Elis Ye Sendy Lewerissa untuk berbisnis Alkes.

“Tepatnya sekitar bulan Desember 2021 mulai terjadi permasalahan dimana Riris Setio Rini tidak lagi mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut, kemudian Riris Setio Rini mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban dari Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa,”

Ketika dimintai pertanggungjawaban oleh Riris Setio Rini, keduanya yaitu Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa selalu memberikan pernyataan yang seolah-olah sebatas berupaya memberikan Riris Setio Rini rasa aman agar tidak khawatir dan tidak melakukan Upaya Hukum dan Elis Ye Sendy Lewerissa selalu memberikan janji-janji bahwasannya akan bertanggung jawab atas keru tersebut Namun, faktanya Elis Ye Sendy Lewerissa tidak pernah mengubris dan memilih diam.

“Klien kami mentransfer sejumlah uang sebagai Modal Investasi tersebut kepada Elis Ye Sendy Lewerissa secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama Elis Ye Sendy Lewerissa dengan total Modal Investasi pokoknya, yakni sekitar Rp. 5.717.114.000 (lima miliar tujuh ratus tujuh belas juta seratus empat belas ribu rupiah),” bebernya.

“Selain itu, Elis Ye Sendy Lewerissa juga menginstruksikan kepada Riris Setio Rini untuk mentransferkan Modal Investasi juga langsung ke Adnan Rosary secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama Adnan Rosary yakni sekitar Rp.1.930.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah),” imbuhnya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka kerugian materiil yang dialami Klien kami terhitung total sebesar Rp. 7.647.114.000 (tujuh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat belas rupiah), sehingga diajukannya Gugatan WANPRESTASI,” sambungnya. @ros

Melalui Kuasa Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia, Korban Sunmod Alkes Riris Setio Rini Melakukan Gugatan Wanprestasi

Jakarta – Melalui kuasa hukum dengan advokat terhandal diantaranya Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha Hutadjulu, S.H., M.H., Iansen Christian S.H., dan Jessie Hezron, S.H., pembisnis alat kesehatan Riris Setio Rini mengajukan gugatan WANPRESTASI.

Advocates & Legal Consultants yang berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, di Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No.36, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menerima aduan dari Riris Setio Rini menggugat Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa.

Tak hanya menggugat Adnan Rosary dan Elis Yesendy Lewerissa. Pengusaha asal Jakarta Riris Setio Rini juga menggugat lainnya yaitu berinisial HH, DY, DF, MR, SR, MKW, AA, FMH, KAQ, ARC dan TW.

Hal ini, dikuatkan dengan adanya surat Kuasa Khusus Nomor: 1117/DAJ-YC/SK/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 bahwa Riris Setio Rini telah mengajukan Gugatan WANPRESTASI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hubungan antara Riris Setio Rini dengan Elis Ye Sendy Lewerissa merupakan tetangga dan juga rekan bisnis, yang mana sejak sekitar bulan November 2020, keduanya saling mengenal serta menjalin hubungan kerjasama dalam berbisnis jual- beli produk Alat Kesehatan (Alkes) berupa Masker, Alat Test Rapid, Ventilator, APD dan Swab Indec.

“Riris Setio Rini Klein kami bertindak selaku pembeli, sedangkan Elis Ye Sendy Lewerissa penjual Alkes,” ungkap Nicho Hezron selalu kuasa hukum dari Riris Setio Rini, Jum’at (18/11/2022).

Nicho Hezron yang juga selaku Sekjen di Law Firm Dhipa Adista Justicia juga memaparkan, sekitar bulan November 2020 Riris Setio Rini ditawari oleh Elis Ye Sendy Lewerissa untuk berbisnis Alkes.

“Tepatnya sekitar bulan Desember 2021 mulai terjadi permasalahan dimana Riris Setio Rini tidak lagi mendapatkan keuntungan pembagian hasil Investasi tersebut, kemudian Riris Setio Rini mengkonfirmasi dan meminta pertanggungjawaban dari Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa,”

Ketika dimintai pertanggungjawaban oleh Riris Setio Rini, keduanya yaitu Adnan Rosary dan Elis Ye Sendy Lewerissa selalu memberikan pernyataan yang seolah-olah sebatas berupaya memberikan Riris Setio Rini rasa aman agar tidak khawatir dan tidak melakukan Upaya Hukum dan Elis Ye Sendy Lewerissa selalu memberikan janji-janji bahwasannya akan bertanggung jawab atas keru tersebut Namun, faktanya Elis Ye Sendy Lewerissa tidak pernah mengubris dan memilih diam.

“Klien kami mentransfer sejumlah uang sebagai Modal Investasi tersebut kepada Elis Ye Sendy Lewerissa secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama Elis Ye Sendy Lewerissa dengan total Modal Investasi pokoknya, yakni sekitar Rp. 5.717.114.000 (lima miliar tujuh ratus tujuh belas juta seratus empat belas ribu rupiah),” bebernya.

“Selain itu, Elis Ye Sendy Lewerissa juga menginstruksikan kepada Riris Setio Rini untuk mentransferkan Modal Investasi juga langsung ke Adnan Rosary secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank Atas Nama Adnan Rosary yakni sekitar Rp.1.930.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah),” imbuhnya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka kerugian materiil yang dialami Klien kami terhitung total sebesar Rp. 7.647.114.000 (tujuh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat belas rupiah), sehingga diajukannya Gugatan WANPRESTASI,” sambungnya. @ros

Related Articles

Back to top button