Hukrim

Sebulan Lebih Lapor Polisi Tapi Belum Juga Direspon

SUMENEP, HALLOJATIMNEWS.com – Sebagai Aparat Negara dan penegak Undang Undang, polisi selalu menjujung tinggi kewajibannya dalam menjalankan tugas. Juga sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat ini sudah menjadi tugasnya setiap hari.

Ada laporan apapun dan dari siapapun harus ditindak lanjuti sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), yang terpenting pelapor sudah melaporkan kronologis atau cerita dari awal sampai akhir sebagai dasar pelaporan, setelah itu polisi wajib menindak lanjuti laporan tersebut

Seperti yang terjadi di Wilayah Hukum Polisi Sektor Kalianget Kabupaten Sumenep, Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tertanggal 27 November 2020, sekira pukul 13:30 WIB, Rawiyanto alias Wiwit (19 th) laki-laki yang tinggal di Dusun Tambangan, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep melapor ke Polsek Kalianget terkait peristiwa atau perkara penipuan atau penggelapan, sesuai pasal 372 atau pasal 378 KUHP, dengan modus operandi Saudara Frifana Budiyanto alias Rifan meminjam 1 ( satu ) unit sepeda motor dari saudara Rawiyanto alias Wiwit dan selanjutnya sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saudara Rawiyanto alias Wiwit atau yang berhak atas sepeda tersebut hingga saat ini.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 09:00 WIB saudara Frifana Budiyanto alias Rifan datang ke rumah kontrakan saudara Rawiyanto alias Wiwit untuk pinjam sepeda motor dengan alasan ngambil sesuatu sama istrinya,

Setelah ditunggu 1 jam tidak datang akhirnya korban menghubungi via seluler tapi tidak diangkat, di What’s App ( WA ) tidak dibalas malah nomer Wiwit diblok sama Rifan. Tiga hari kemudian didatangi dirumah Rifan bersama 3 orang santri dan Rifan sembunyi didapur. Menurut keterangan Rifan sepeda digadaikan sebesar Rp 11 juta. Kemudian Rifan janji untuk menebusnya, tapi sampai saat ini Rifan tidak bisa menepati janjinya.

Dari serangkaian cerita dari awal sampai akhir sudah jelas, bahwa Rifan sudah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan korbannya sebesar Rp. 32.000.000,- ( tiga puluh dua juta rupiah ).

Dalam kasus ini korban berharap pada Polsek Kalianget agar pelaku ditangkap untuk proses lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya.

Sebab pelaku Masih berkeliaran dan belum diproses kami akan selalu mengikuti perkembangan selanjutnya terkait permasalahan ini hingga menjadi terang benderang.( Red ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button