Hukrim

Satreskrim Polres Gresik  Ungkap Pelaku Pidana Dengan Mengaku Sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penipuan, pelaku mengaku sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang hendak membantu untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah terhadap korbannya.

“Pelaku ada Satu orang yang kami amankan,” ujar AKBP. ARIEF FITRIANTO, S.H.,S.I.K.,M.M. (Kapolres Gresik), dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Tersangka ialah H.Vicky Andreanto Als H.Mohammad Eliyas Bin Sukandar, Warga Dsn.Selat Barat Rt 0/0 Ds.Selat Kec. Narmada Kab.Lombok Barat Prov.Nusa Tenggara Barat. pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Akp Bayu Febriyanto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K. Kasatreskrim Polres Gresik.

Arief mengatakan pelaku mengaku-aku sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka menawarkan korban untuk
untuk memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional.

“Pelaku ini meminta sejumlah uang untuk bisa membantu berupa dana hibah ke pelapor tersebut,” imbuhnya.

Kapolres Gresik dalam keterangan pers nya didampingi kasatreskrim Akp Bayu Febriyanto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K dan  AKP. Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik). menambahkan kronologi awal kejadian, sekitar Bulan September 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, H.VICKY ANDREANTO Als H.MOHAMMAD ILIYAS SH.MH mendatangi KHOIRUL ANAM sambil menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK maksud dan tujuan menemui KHOIRUL ANAM adalah mendapatkan perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp.350.000.000,-.

Perlu diketahui, Apabila KHOIRUL ANAM ( Korban ), bersedia dibantu maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.5.750.000, untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah tersebut dan untuk meyakinkan KHOIRUL ANAM, Saat itu pelaku memakai Masker bertuliskan Tipikor,serta menunjukkan Borgol, keesokan harinya Pada hari Selasa tanggal ( 6 Oktober 2020), sekitar pukul 16.00 Wib, Tepatnya di Ds.Betiting Kec. Cerme Kab.Gresik H.VICKY ANDREANTO Als H.MOHAMMAD ILIYAS SH.MH mendatangi KHOIRUL ANAM lagi sambil menunjukkan sebuah Koper yang berisikan uang menerangkan bahwa uang tersebut milik Sekolah MI lain yang sudah melakukan pembayaran pengurusan dan pajak untuk mencairkan dana hibah,” Ungkapnya.

Masih Kata Arief menegaskan karena percaya kemudian KHOIRUL ANAM memberikan uang sebesar Rp.5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)- kepada H.VICKY ANDREANTO Als H.MOHAMMAD ILIYAS SH.MH dan dijanjikan oleh pelaku bahwa uang dana hibah akan segera dicairkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2020 -, namun setelah jatuh tempo tanggal ( 9 Oktober 2020), pelaku H.VICKY ANDREANTO Als H.MOHAMMAD ILIYAS SH.MH menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi karena merasa dirugikan.

“Yang mana, katanya uang tersebut untuk biaya penyelesaian kasus yang dialami pelapor di KPK. Namun kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas oleh tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik,” paparnya.

Tersangka kemudian ditangkap di
Rumahnya, Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.Akibat perbuatan Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yang berbunyi :”Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri / orang lain dengan melawan hak/hukum dengan memakai nama palsu/ keadaan palsu.( Jainul/ MRT).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button