Hukrim

Ini Sebabnya Pria Tua, Ditangkap Polsek Klampes

BANGKALAN || hallojatimnews – Samsul Ririfin (55) warga Dsn. Galis, Desa Manunggal Kec. Klampis, Kab. Bangkalan. terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian (sektor) Klampis, Polres Bangkalan Madura.

Pria paru baya ini ditangkap setelah diketahui membawa barang haram jenis sabu di sekitar jalan Desa Bragang, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, pada hari Jum’at (19/7), sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Klampis AKP Lukas Moch Efendi Melalui Kasubbag Humas Iptu Suyitno mengatakan, Pada saat kejadian itu anggota Reskrim Polsek Klampis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan lidik dan membuntuti pelaku hingga di jalan Desa Bragang, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan

“Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), pengerada motor tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan di badannya.” Kata Suyitno, Sabtu (20/07)

Dari dalam saku tersangka, didapati satu poket sabu dengan berat kotor 0,37 gram. yang dimasukan kedalam bungkus rokok.

“Selain sabu, petugas juga menemukan 1 buah pipet kaca, 1 Bungkus Rokok merk H N D Pratama dan kemeja lengan pendek warna merah muda motif batik songket merk May hem milik tetsangka.”Terang Suyitno.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan diglandang ke Mapolsek Klampes Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Tambah Suyitno.

Atas perbuatan Samsul. kini akan meringkuk kedinginan di dalam penjara Mapolsek Klampis, ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“tersangka akan diganjar dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button