Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Curi Sepeda Angin Lipat Di Masjid Remaja Surabaya, Dua Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sepeda Angin Lipat yang terparkir di Halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kec. Kenjeran Surabaya, jum’at (04/12/2020), sekitar pukul 14:09 Wib.

Perlu diketahui, kedua pelaku masing-masing bernama, Ach. Anto (24 tahun), warga Teluk Nibung Surabaya, dan Firman (21 tahun), warga Jalan Teluk Bone Baru Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengungkapkan, penangkapan tersebut, berbekal informasi dari masyarakat dan alat bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian yang dikantongi Polisi.

Dijelaskan, kronologis kejadian, berawal saat Pelapor atas nama, Malik (69 tahun) Alamat Jalan Kedinding Tengah Kenjeran Surabaya, sedang bersama Cucunya pergi Sholat Jum’at di Masjid Remaja Jalan Kalilom lor 3 Surabaya, dengan berjalan kaki. Sedangkan Cucunya naik Sepeda Angin Lipat miliknya.

“Sesampainya di Masjid, Malik (Pelapor) memarkir Sepeda Angin milik cucunya di halaman Masjid tersebut dan di tinggal masuk kedalam Masjid untuk melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at bersama cucunya,“ sambungnya.

Lanjut Suryadi memaparkan, selesai melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at Malik (Pelapor) langsung Pulang sendirian dengan berjalan kaki sedangkan Cucunya masih tetap berada didalam Masjid.

“Sekitar pukul 14:00 Wib, disaat Cucu Malik (Pelapor) keluar dari Masjid dan mau pulang mendapati Sepeda Angin miliknya yang semula diparkir di Halaman Masjid tersebut sudah tidak ada di tempat/hilang,“ tandasnya.

Mengetahui kejadian tersebut Malik (Pelapor) bersama pengurus Masjid langsung membuka/mengecek rekaman CCTV di Masjid tersebut, terlihat jelas perbuatan kedua pelaku saat mengambil Sepeda Angin milik cucunya.

Kemudian Malik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran pada hari Sabtu (05/12/2020), sekitar pukul 15:00 Wib. Dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Selanjutnya, Polisi mengamati bukti rekaman CCTV yang dibawa Malik (Pelapor), terlihat dengan jelas ciri-ciri kedua pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Yakni, Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : L-3550-LJ.

“Dengan cepat, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyidikan ke rumah pemilik sepeda motor tersebut. Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta mengamankan sarana, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : L- 3550-LJ, lalu polisi membawa kedua pelaku ke Mapolsek Kenjeran, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,“ tukas Suryadi.

Dari hasil diintrogasi Polisi, kedua pelaku mengakui dan membenarkan bahwa mereka berdua yang telah melakukan pencurian Sepeda Angin pada hari Jum’at (04/12/2020), Sekitar pukul 14:00 Wib di halaman Masjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Surabaya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas Polsek Kenjeran berupa, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol L- 3550 – LJ beserta Uang Tunai Sisa hasil Penjualan Sepeda Angin Lipat warna hijau putih Merk Phoenix sebesar Rp. 120.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. @Im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button