HukrimNews

Penganiayaan Dan Pencabulan Terhadap Murid, Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS.com – Ali Shodiqin (40), Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMP Labschool Surabaya, yang terjerat dalam kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan terhadap muridnya, bakal segera di tuntut pekan depan.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Winarko, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dikonfirmasi usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/03/2020).

“Tadi agendanya saksi A de Charge. Minggu depan tuntutan. Untuk lebih jelasnya coba tanya ke pak Novan langsung aja,”kata Winarko usai sidang di ruang Tirta 1.

Pada sidang kali ini, terdakwa Ali Shodiqin menjalani sidang tertutup di ruang Tirta 1, dengan didampingi beberapa penasehat hukumnya (PH) dari Diskum Lantamal TNI AL.

Dari pantauan diluar ruang sidang, lebih dari 5 orang saksi A de Charge dihadirkan oleh PH terdakwa, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono.

Terpisah, JPU Novan, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa dalam persidangan tersebut para saksi menyampaikan bahwa terdakwa adalah orang baik.

“Intinya terdakwa orang baik dan korban anak nakal,”kata Novan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecehan seksual (pencabulan) oleh terdakwa.

Tak hanya melakukan pencabulan, terdakwa juga diketahui melakukan ancaman dan kekerasan fisik saat kegiatan belajar mengajar kepada sejumlah muridnya. Akibatnya sejumlah muridnya mengalami trauma dan ketakutan saat bertemu dengan terdakwa.

Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terdakwa atas laporan dari orang tua salah satu korban. Setelah mendapatkan cukup bukti akhirnya terdakwa ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, JPU Novan mendakwa terdakwa Ali Shodiqin dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. @ (Im)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button