Polres Lumajang

TIM COBRA Polres  Lumajang Tambah 2 Tersangka Kasus QNET, Total 14 Tersangka, Ini Nama -Namanya

LUMAJANG | HALLOJATIMNEWS – Tim Cobra Polres Lumajang kembali menggelar press release terkait perkembangan kasus bisnis skema piramida milik perusahaan QNET (PT QN International Indonesia) yang ditangani oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di kandang Cobra Mapolres Lumajang tersebut, Kapolres menetapkan 14 orang tersangka yang terlibat kasus tersebut.Selasa (5/11/19).

Ke 14 orang tersebut berasal dari 3 perusahaan yang berbeda namun dalam satu sindikat white collar crime yang menjalankan bisnis QNet dengan berbagi peran. Yang telah ditetakan tersangka 5 orang dari PT QN International Indonesia, 8 orang berasal dari PT Amoeba Internasional, 1 orang dari PT Wira Muda Mandiri.

Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menjelaskan Tim Cobra akan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan QNet
“kami akan menyidik kasus ini sampai ke akar-akarnya. saya tidak segan-segan menyidik pihak-pihak yang bermain dalam penipuan investasi dengan skema piramida yang dijalankan oleh perusahaan QNet. termasuk pihak-pihak yang memberikan izin tapi sebenarnya dia tahu kalau perusahaan ini menjalankan bisnis yang melanggar aturan per undang-undangan di Indonesia” ungkap
Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota Kalosi di Kabupaten Enrekang.

“Tim Cobra telah menahan satu dari empat belas orang yang menjadi tersangka. Ia adalah Mohamad Karyadi selaku Direktur PT Amoeba. Dari ke empat belas orang tersebut terdapat satu orang warga negara asing yakni dari Malaysia. Ia adalah Stevenson Charles selaku Direktur Utama PT QN International Indonesia. Saya berharap kepada ke tiga belas orang yang belum kami tangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Sebagai catatan, ke 14 orang tersangka yang dimaksud sebagai berikut :

8 TERSANGKA DARI DIREKSI PT AMOEBA INTERNASIONAL, YAITU :
1. Gita Hartanto alias Tobing (pria, 49 th) sebagai Direktur PT Amoeba
2. Tri Hartono (pria, 49 th ) sebagai Direktur PT Amoeba
3. Deni Hartoyo (pria, 39 th) sebagai Direktur PT Amoeba
4. Muh Ansori (pria, 49 th) sebagai Direktur PT Amoeba
5. Ahmad Junaidi (pria, 44 th) sebagai Direktur PT Amoeba
6. Kristian Ali Nafa (pria, 38 th) sebagai Direktur PT Amoeba
7. Edhy Yusuf (pria, 47 th) sebagai Direktur PT Amoeba
8. Mohamad Karyadi (pria, 48 th) sebagai Direktur PT Amoeba (tertangkap)

1 TERSANGKA DARI DIREKS PT WIRA MUDA MANDIRI, YAITU :
9. Suyanto (pria, 40 th) sebagai Direktur PT Wira Muda Mandiri

5 TERSANGKA DARI PT QN INTERNATIONAL INDONESIA, YAITU :
10. Stevenson Charles (WN Malaysia) sebagai Direktur Utama PT QN International Indonesia
11. T.A Ganang Rindarko (pria, 52 th) sebagai Komisaris sekaligus merangkap sebagai manajer Operasional PT QN International Indonesia
12. Tommy alias Santokh alias Singh Bail (pria, 60 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia
13. Ina Herawati Rachman (wanita, 43 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia
14. Hendra Nilam (pria, 65 th) sebagai Direktur PT QN International Indonesia.

Reporter : Cak Hand

Sumber : Polres Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button