HukrimPolda Jawa Timur

Pelaku Ujaran Kebencian SARA Melalui Youtube, Warga Tandes Diamankan Subdit V Siber Polda Jatim

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Hando.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jatim menangkap LH (33) warga tandes surabaya karena postingannya di media sosial yakni  Youtube yang mengandung unsur SARA.

Penangkapan LH yang mengunggah di channel Youtube dengan nama akun Lutfi Holi. akibat cuitannya tertanggal 19 Maret 2018 lalu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi AKBP Catur Wibowo di ruang Bidang humas polda jatim,  Kamis ( 11/6/2020).

Dijelaskannya, LH melalui laman miliknya dengan membuat video dengan durasi 10 menit 4 detik kemudian di unggah di channel Youtube dengan nama akun Lutfi Holi.pada. tanggal 19 Maret 2018 di kamar Hotel Niaga New Ramayana Jl. Niaga Kab. Pamekasan Madura

Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang melakukan profiling terhadap pemilik Channel Youtube dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan tersebut.
melakukan ujaran kebencian di media sosial Youtube dengan durasi 10 menit 4 detik.

Dalam akun video YouTube tersebut bertujuan untuk menanyakan siapa nama raja orang Dayak dan dimana kerajaannya dan juga ingin menjelaskan posisi Suku Madura supaya tidak selalu dihina dengan bau sapi dan agar tidak selalu dimusuhi, dan menegaskan posisi peran super penting Madura di awal pembentukan dan berkaitannya pulau-pulau nusantara yang saat menjadi Indonesia.

Pelaku mengakui telah memposting video tersebut dengan menggunakan HP merk Samsung Galaxy J2 Prime Model SM-G532G warna hitam, Satu buah akun Youtube dengan nama Lutfi Holy
dengan URL https://www.youtube.com/channel/UC41W-1HPU7XZW0VRHcddHmw yang telah memposting atau menggugah video berjudul Dayak harus tahu rajanya dan kerajaannya dimana dengan alamat URL konten.https://wwww.youtube.com/watch?y=zBswB2DQUco postingan tersebut membuat masyarakat Dayak di Kalimantan Barat marah dan resah, ” jelas Trunoyudo.

Ditambahkan, LH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button