HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Ekspor Ilegal Minyak Goreng Tujuan Dili Timor Leste

Surabaya – Pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus Ekspor ilegal ribuan kemasan minyak goreng yang hendak dikirim dengan tujuan Dili Timor Leste melalui Ekspedisi jalur Laut.

Hal ini benarkan dengan adanya press release yang digelar pada hari Kamis Sore tanggal 12 Mei 2022 di terminal Teluk Lamong atau pelabuhan logistik berskala internasional milik PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Jalan Tambak Osowilangon, Surabaya.

Kegiatan press release dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Dirjen perdagangan luar negeri, Direktorat Bea Cukai, Kajari Tanjung Perak. Termasuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dan Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana.

Menurut AKBP Anton Elfrino Trisanto, bahwa pengungkapan kasus ini bermula Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, menyebutkan adanya beberapa container didalamnya berisi minyak goreng dalam kemasan yang diduga akan dilakukan Ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 petugas mendatangi tempat kejadian perkara yaitu di depo Meratus Jl. Tambak Langon Surabaya dan benar saat itu ditemukan 3 (tiga) unit container berisi minyak goreng yang akan dilakukan ekspor dengan tujuan Dili Timor Leste,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya temuan 3 (tiga) unit container berisi minyak goreng ilegal yang akan di Ekspor ke Dili Timor Leste. Petugas tidak berhenti begitu saja tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Dari keterangan salahsatu saksi bahwa ada 5 (lima) unit Container berisi Minyak Goreng siap berangkat ke Dili Timor Leste, berada di Terminal Teluk Lamong . Yang pengiriman minyak goreng tersebut sudah terbit PEB tertanggal 28 April 2022 dan diduga telah melanggar Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil,” jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto.

“Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pemeriksaan 5 (lima) kontainer tersebut, bersama dengan Bea Cukai, Satgas Pangan Bareskrim, dan Polda Jatim untuk menuju ketahap penyidikan yang lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni diduga melakukan kegiatan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng dengan cara memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi container, dan dibuktikan dengan adanya 5 (lima) kontainer berisi minyak goreng merk LINSEA, TROPIS dan TROPICAL dengan terbitan PEB tertanggal 28 April 2022, yang saat ini berada di Terminal Teluk Lamong Surabaya.

“Sebanyak 8 (delapan) unit kontainer berisi Minyak Goreng merk TROPIS berjumlah 5.614 karton dan LINSEA sebanyak 4.620 karton, dan TROPICAL 45 pack serta 8 (delapan) Dokumen kontainer di Depo Meratus berupa surat jalan, disita guna dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” tandasnya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, untuk pelaku dalam penyelundupan minyak goreng ini masih dalam proses penyelidikan. Dan hanya memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang merupakan Eksportir diantaranya berinisial RMN perempuan (60 tahun), warga Sidoarjo dan EM Laki-laki (44 tahun) warga Surabaya serta CTS Laki-laki (33 tahun) warga Pasuruan.

“Untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan Ekspor sementara Crude Palm Oil, Refined, Blenched and Deodorized Palm Oil,” tutupnya. @ros

Related Articles

Back to top button