HukrimPolresatabes

Tiga Pelaku Perdagangan Manusia Berhasil Diringkus Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. berhasil membongkar perdagangan manusia dengan menangkap Tiga orang mucikari diamankan dalam kasus ini bersama sejumlah barang bukti.

Tiga mucikari yang ditangkap itu adalah Lisa Soemampoe alias Ailing (45), warga Sidoarjo, Kusmanto (39), warga Semarang, Jawa Tengah dan Dewi Kumala (44), warga Wiyung, Surabaya.

“Ketiganya kita tangkap di tempat yang berbeda, bersama barang bukti 600 foto pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai daerah yang ditawarkan ke pelanggan,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Iwan menyebut, foto para PSK yang ditemukan di handphone (HP) mucikari itu berdomisili di beberapa kota seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya dan kota-kota lain di Indonesia.

“Ketiga tersangka ini adalah jaringan antar kota antar provinsi. Anak buah (PSK) mereka dibagi beberapa kelas, dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta, tergantung yang memesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone,” jelasnya.

Foto / Barang Bukti Tersangka

Modus tersangka untuk memasarkan para PSK dengan memanfaatkan grup di media sosial (medsos). Setelah mendapat calon pelanggan, para mucikari memastikan dulu siapa calon pemesan itu, Kalau curiga tidak akan dilayani. Jadi harus ada rekomendasi,” tambahnya.

Mucikari berserta wanita pesanan selajutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan Atau pasal 506 KUHPidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.( Achmad Saiful).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button