HukrimPolda Jawa Timur

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Curat dan Curas Wilayah Lumajang

Surabaya, HalloJatimNews.com – Unit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan ( CURAT) sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHPidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Krimum Polda Jawa Timur, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kasus ini berawal dari  enam laporan Polres Lumajang pada Januari 2015 dan Desember 2020.

“Jadi berawal 6 laporan polisi dari Polres Lumajang, sekitar bulan Januari 2015 dan Desember 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Trunoyudo pada saat konferensi pers di depan halaman Ditreskrimum Polda Jatim, senin (21/12/2020).

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap enam tersangka di antaranya yaitu SA, SH, AH, AK, ZD dan ZM Penangkapan Enam tersangka ini dilakukan di daerah Lumajang. Trunoyudo menambahkan SA dan SH merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.

Selain enam tersangka, Trunoyudo mengatakan masih adanya dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus dicari kepolisian.

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan kelompok curas ini melakukan aksinya di daerah Lumajang. Daerah Jawa Timur seperti Kecamatan klakah. Sementara itu, untuk Kecamatan Randu agung Dan kecamatan tekung kabupaten Lumajang.

Enam tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Trunoyudo , memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendari motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP dan ada yang membekali diri dengan membawa senjata Tajam jenis celurit.

“Peran tersangka SA dkk melakukan Pencurian dengan kekerasan ( CURAS) dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah, setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka sempat menyandera Penghuni korban dengan mengancam menggunkan senjata tajam jenis celurit kemudian mengikat korban dengan koas membuat para tersangka bebas menggasak harta korban, ” Ujarnya.

Sementara itu, Tersangka ZD modus operandi nya dengan cara merusak pintu gembok Pagar menggunakan kunci L setelah berhasil tersangka mengambil motor korban menggunakan kunci T, ” Ujarnya.

Foto / Barang Bukti Tersangka

Barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian dari tersangka SA berupa 5 buah HP, 4 buah celurit,
Alat hisap sabu, 4 unit kendaraan bermotor, 1 buah kunci letter L dan 1 buah kunci T.

Trunoyudo juga menjelaskan para pelaku curas ini melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 10.00- 13.00 WIB. Adapun sasaran berupa sepeda motor yang terpakir di luar rumah.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

“Kemudian untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 363 dan 365 kemudian UU No 12 tahun 1951 dengan ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button