HukrimPolresatabes

Tak Kapok, Kedua Kaki Residivis 7 tahun Penjara Didooooor Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HalloJatimNews.com – Baru keluar penjara dua bulan lalu dan Tak kapok kembali melakukan aksi pencurian, seseorang pria bernama Deni (Residivis) warga surabaya ditembak kedua kakinya lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.

Deni terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya ketika ditangkap di Jl Raya Tidar Surabaya.

“Tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya, saat gelar komferensi Pers, Senin (21/12/2020).

Wakapolrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka ditangkap setelah banyak laporan dari masyarakat sering menjadi korban perampasan barang-barang berharga mereka berupa tas dan handphone.

“Kami menindaklanjuti dari banyaknya laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian di jalanan dengan berbagai TKP. Kami menyelidiki dan berhasil menemukan tempat tersangka tinggal,” katanya.

Hartoyo menjelaskan, adapun Kronologi Berawal dari korban dan anak perempuan korban yang berumur 6 tahun mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol : L 2969 O dari Gunawangsa Mall menuju Jl Raya kedungdoro Surabaya, sesampainya di Jl Raya Tidar Surabaya, tiba-tiba korban di pepet oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal dan menarik paksa tas korban hingga korban dan anak korban yang berumur 6 tahun terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala sampai rawat inap di Rumah Sakit.

Pelakunya bernama, Deny (28) asal Jalan Tambak Asri Surabaya. Aksi pertamanya, Tersangka Deny di Vonis 7 tahun Penjara dan menjalani 3,5 tahun Penjara di Rutan Lowokwaru Malang. Satu lainnya yakni KR (DPO).

Meski sudah keluar dari penjara atas kasus curanmor pada November 2019 lalu bebas pada Novrmber 2020 karena asimilasi, Deni dan temanya KR (DPO) tak kapok melakukan pencurian kembali dengan cara perampasan. Selama 2 bulan ia bebas, sudah mencuri di 7 tempat hingga akhirnya tertangkap.

“TKP ada 7 tempat, di kawasan
di Jalan Raya Tidar Surabaya, Raya Demak Surabaya, Raya Kalianak sebanyak dua kali, dan Raya Osowilangon Surabaya sebanyak 3 kali,” beber Hartoyo.

Dalam melakukan aksinya, Deni tak sendirian. Ia bersamatemanya KR ( DPO). Mereka berkeliling seputaran Surabaya, apabila menemui korban yang lengah sedang bermain hp di jalan atau tas yang dikenakan mudah untuk ditarik maka dijadikan sasaran.

“Tersangka Deni dan KR hunting mencari sasaran atau korban yang sudah usia lanjut di seputaran Surabaya. Setelah melihat sasarannya, pelaku langsung merampas paksa tas dan hp korban yang sedang mengendarai motor. Kemudian tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.

Satu orang berinisial KR tersebut kini menjadi buronan oleh kepolisian. Sementara ID harus mendekam ditahan terlebih dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami sudah mengantongi identitas pelaku, saat ini tengah melalukan penyelidikan. Apabila sudah diketahui keberadannya langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, No. Pol : L 6426 QK dan kunci kontak (sarana), 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) lembar jaket warna biru dongker, 1 (satu) buah tas warna hijau, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) lembar baju anak-anak warna pink yang ada bercak darah korban.

Akibat perbuatan tersangka dijerat
Pasal yang Disangkakan : Pasal 365 ayat (1) KUHP dan ancaman Hukuman paling lama 9 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button