HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Residivis Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi Kenjeran

Surabaya – Lagi-Lagi pelaku spesialis curanmor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran di Jalan Kedinding Lor Surabaya, pada Sabtu lalu 4 September 2021 sekitar pukul 03:30 Wib.

Sedangkan pelaku yang diketahui bernama M. Aidul (25), warga Jalan Kapas Baru Surabaya dan korbannya atas nama Mudwir (55), warga Jalan Kedinding Lor Gg. Sooko Surabaya.

Dalam penampilannya Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi kepada awak media menjelaskan, saat itu korban mendengar suara kontak sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya dirusak oleh pelaku. Lalu, korban langsung keluar rumah dan memergoki pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku posisi disebelah kiri sepeda motor dalam keadaan kunci kontak sudah rusak. Namun pelaku belum sempat membawa kabur sepeda motor tersebut, ketika pelaku hendak melarikan diri dengan berlari kegugupan, korban dibantu warga setempat langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling,” ujar Suryadi.

Lanjut Suryadi mengatakan, beruntung saat kejadian itu ada Petugas Reskrim dari Polsek Kenjeran yang melaksanakan Patroli Kring Serse dilokasi sehingga pelaku berhasil diamankan tepat di Jalan Kedinding Lor GG. Nusa Indah Surabaya.

“Pelaku tak sendiri melainkan bersama satu lagi rekannya yang berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Suryadi.

“Selanjutnya pelaku M. Aidul yang pada saat itu berhasil ditangkap langsung di bawa ke Mako bersama barang buktinya,” imbuhnya.

Hasil dari pengungkapan ini beberapa barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih merah, No. Pol : L 4790 ZZ, 1 (Satu) buah STNK Asli atas nama : HOTIJAH, .alamat : Jalan Kedinding Lor GG. Sooko, Surabaya, Type : X1B02N04LO AT, Tahun 2015, CC : 108 CC, Noka : MH1JFP123FK088688, Nosin : JFP1E2100132, No BPKB : Q -01811570 dan 3 (Tiga) buah kunci kontak Honda warna hitam.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa baru keluar dari LP sekitar 4 bulan yang lalu dalam kasus yang sama (Curanmor). Dan atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button