HukrimNasionalNews

Polda jatim Ciduk Pelaku modus penipuan lowongan kerja

SURABAYA ( HALLO JATIM ) – Lagi lagi, Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar modus penipuan Lowongan kerja dengan menggunakan lambang United State Consulate General di Surabaya, lewat broad cast akun whatsapp.

Pelaku bernama Joko Susilo (37), warga Surabaya dan mantan eks karyawan United States Consulate General bagian Where house tak berdaya ketika diciduk Polisi lantaran aksi menipunya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Tersangka Joko dalam menjalankan modus penipuan membuat akun whatsaap dengan menggunakan foto berinisial BN yang merupakan Staf HRD United States Consulate General di Surabaya, lalu mengirimkan pesan kepada para korbannya.

“Pesan itu berisi tentang pemberitauan bahwa United States Consulate general di Surabaya, membuka lowongan pekerjaan dengan gaji sebesar 6 juta,” papar Arman Asmara di ruang humas Polda Jatim, Senin siang (10/12/2018).

Lanjut Arman, untuk menyakinkan korban, tersangka Joko mengirimkan kartu nama palsu yang mengaku sebagai BN serta mencantumkan logo United States Consulate General.

Kemudian korban tertarik tentang ajakan tersangka dan meminta persyaratan yang sudah di rencanakan terlebih dahulu.

“tersangka Joko meminta kepada korban dengan persyaratan fotocopy dan dokumen asli sertifikat welding serta meminta biaya administrasi usd 188 atau sebesar 2 juta untuk keperluan sepatu safety, seragam dan helm,” tegas Arman kepada awak media.

Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk melakukan transfer biaya melalui rekening kios pulsa online.

“Uang yang ditransfer korban melalui rekening kios pulsa online miliknya, tersangka mencari jasa convert pulsa di media sosial facebook, kemudian untuk dijual kembali,” pungkasnya

Tersangka juga mengaku sudah ada 6 korban yang sudah mentransfer uang ke rekening kios pulsa miliknya. Rata -rata sebesar Rp. 2.000.000.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit hp, 2 kartu sim card, dan 1 buah kartu debit paspor BCA.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2006. Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Electronik dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. @ Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button