Polresatabes

Door  ?? Tembak Mati Kurir dan 2,3 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HalloJatimNews.com – Tim Sus Satresnarkoba Polrestaes Surabaya kembali tembak mati satu orang pelaku kejahatan narkotika. Pelaku dikakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, saat ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Selasa (22/12) lalu.

Perlu diketahui, satu pelaku bernama Agus Slamet (34) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, memang sangat licin untuk mengelabuhi petugas bahkan saat dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,3 kg sabu.

“Dari keterangan Kapolrestabes surabaya saat gelar konferensi pers mengatakan tersangka Mengancam keselamatan personel sehingga dilakukan tindakan tegas, tepat, terukur, dan keras yang kemudian mengakibatkan tersangka AS dalam perawatan di RS kemudian meninggal,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Isir menambahkan setelah melakukan tindakan tegas terukur tim sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pelaku lainnya di Malang berinisal WIJ (19) warga Kecamatan Dukun, Kota Malang.

Isir menambahkan untuk pelaku yang dilakukan tindak tegas terukur ialah seorang residivis pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Mereka dikendalikan dari salah satu Lapas di Jawa Timur.

“Salah satu pengendalinya ada di salah satu Lapas Pamekasan,” ujar Isir.

Isir menejelaskan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, pada awal bulan Desember 2020 lalu. Setelah melakukan profiling dan dilakukan penyelidikan, bahwa diketahui ada dua pelaku tersebut berada di Malang dan Gempol, Pasuruan.tampa menunggu waktu lama, Polisi pun akhirnya bergerak cepat menangkap keduanya.

” Perlu diketahui, Perannya sangat sentral, disamping sebagai kurir juga, menjaga gudang, kemudian juga meranjau berikutnya,” lanjut Isir.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi, Narkoba tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru.

“Ini juga akan diedarkan untuk pergantian tahun, oleh karena itu satres narkoba memerangi narkoba kita siaga penuh, tetap mendalami dan profiling yg ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi,” lanjut Isir.

Isir mengaskan pihak terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika di Surabaya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya.

“Sekali lagi kami di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya tetap komitmen dengan tegas genderang tabuh perang melawan narkoba tidak pernah berhenti dan kita tegas terhadap setiap jaringan sindikat,” tegas Isir.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 2,3 kg dan 4 buah ponsel serta alat timbang elektronik.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2 ancamannya hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda kurang lebih Rp 1 M,” tandas Isir.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button