DaerahNasionalNews

Gugatan Perlawanan Ita Yuliana Menang,Rakyat Sumbawa Senang Toko Mitra Tehnik Dibuka Kembali

Sumbawa,Halli jatim – Sidang putusan gugatan perlawanan Ita Yuliana terdahap tim Kurator Nadjib Ali Gysmar (terlawan 1) dan Mohamad Achin (terlawan 2) dengan perkara nomor 6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby, Telah dikabulkan oleh Majelis hakim ketua yakni Harijanto, SH di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri PN Surabaya Jawa Timur Rabu,(18/10/2018) pekan silam.

Putusan tersebut telah di menangkan oleh Ita Yuliana.dalam putusan tersebut Sudah berkekuatan Hukum.Dengan didampingi  Dua tim pengacara kondang yakni Bob Hasan & Partner yang di wakili Teguh, SH serta Johnny Situwanda & Partner yang diwakilkan anggotanya Pdt, Purnawan Lesmana Wiratno,SH,MsTh,MTh,MH.

Ita Yuliana (pihak pelawan) pun membuka tokonya (Tempat Usaha Alat teknik) kembali yaitu UD Mitra Teknik Jalan ST.Kaharudin No 18 Kabupaten Sumbawa Besar.

Secara Prosedur sebelum membuka tokonya Mitra Teknik tersebut, Ita ditemani kedua tim pengacara telah datang ke kantor Polres Sumbawa dengan menyerahkan salinan putusan yang langsung diterima oleh Aiptu Setyo Utomo (Catur) Ka SPKT dan disaksikan anggota petugas jaga lainnya.

Selanjutnya, dihari yang sama Minggu, (11/11/2018) toko mitra teknik milik Ita tersebut pun dibuka dengan didampingi sejumlah pengacara maupun sejumlah karyawan, Dan seiring dibukanya toko beberapa pembeli dari masyarakat sekitarnya ternyata sudah menunggu untuk membeli alat alat teknik yang selama ini sudah ditunggu tunggu.

Menurut Tim pengacara pelawan yakni Teguh dan Pdt.Purnawan,SH,M,Sth,Mth,MH, memberikan komentarnya terkait pembukaan toko mitra teknik.

“Pembukaan toko mitra teknik ini tidak menyalahi aturan, sesuai amar putusan pada perkara nomor
6/PDT.Sus.Plw.Pailit/2018/PN.Niaga.Sby, permohonan kita dikabulkan dan pihak kurator tidak boleh melanjutkan proses lelang”. kata teguh.

Sebelumnya, Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak sembarangan melakukan pembukaan toko ini, sebab secara administratif sebelumnya sudah melakukan kirim surat kepada Polres Sumbawa dan Kodim.

“Termasuk pemberitahuan kepada Pengadilan Niaga Surabaya. Kita taat hukum sudah permisi atau kulonuwun untuk membuka toko, kita tidak serta merta dengan seenaknya membuka, kita punya sopan santun dan tidak meninggalkan tata cara yang ada,” tutur Teguh.

Jika pembukaan toko Mitra Teknik tidak dilakukan maka akan sangat merugikan masyarakat sekitar. Itu terlihat dari antusiasnya masyarakat disekitar sini saat toko dibuka,

“Artinya keberadaan toko ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kenyataan ini harusnya menjadi perhatian semua pihak khususnya praktisi atau penegak hukum untuk bagaimana melihat kepentingan masyarakat sebelum memutus perkara kepailitan”. tambah Teguh.

Terpisah, Para pelanggan mitra teknik seperti salah satunya yang bernama Husni yang mengakui sering belanja barang barang alat alat teknik selama ini dan pembeli lainnya, seperti awal buka toko, Husni langsung membeli sebuah kompresor pompa, dan mengakui jika selama tutup kurang lebih setahun sempat membuat kewalahan karena di mitra teknik selain lengkap juga harganya sangat murah dibanding tempat lain lainnya, tutur Teguh pada wartawan.

“Saya sangat senang lah toko mitra teknik bisa buka kembali, soalnya di sini (mitra teknik) selain harganya murah juga lengkap seperti ini kompresor saya beli harganya rupiah 1.250 ribu kala tempat lain rupiah 1.375 ribu yah lumayan jauh lah bedanya”.tutur Husni pelanggan yang merasa senang mitra teknik dibuka kembali.

Untuk diketahui, paska putusan pailit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang melakukan penyitaan terhadap harta benda milik Ita Yuliana, stok barang dagangan di dalam toko Mitra Teknik yaitu generator, mitsblower, corn planter, mesin air, pompa celup 1M-100M, waterpump, eugine gasolin, alat cabut bulu ayam, vacum cleaner, meain diesel R180,R100,R185,ZS1110, ZH 1115, ZS 1125, ZH 1130, handtractor, terpal, blower, pompa dragon, spareprat eugine gasoline dan diesel, pakan ikan, tisu galon, segel galon, filter air, mesin potong rumput, oli, alat.motor, alat teknik, perontok, pintu, handel pintu,

kunci pintu, dan lain-lain yang ditaksir senilai puluhan miliar, serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, luas tanah 17.312 M2, SHM No 930/Kerato, luas tanah 12.273 M2 dan SHM 931/Kerato, luas tanah 15.727M2.

Dengan kejadian tersebut, Ita.Yuliana tidak terima dan mengajukan gugatan perlawan pada perkara No 06/Pdt.sus/2018/PN.Niaga.Surabaya ke Pengadilan Niga Surabaya. Upaya perlawan tersebut akhirnya dimenangkan Ita Yuliana tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu.

Sehingga dalam Putusan Pengadilan Surabaya,Majelis Hakim Mengabulkan perlawanan Ita Yuliana menyatakan bahwa Ita Yuliana adalah pemilik usaha Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No 18, Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan segala barang yang ada didalamnya. Menyatakan tiga bidang tanah kosong milik Ita Yuliana bukan termasuk obyek sita putusan pailit No 35/Pdt.sus-pailit/2012/PN.Niga.Sby, tanggal 23 Januari 1013 sehingga tidak dapat disegel. Menghukum Kurator Najib Gysmar (terlawan satu) dan kurator M. Achin (terlawan dua) secara tanggung renteng membayar biaya perkara, Sehingga yang dianggap bukan termasuk dalam budel pailit.

Selanjutnya terpisah seperti diketahui, Saat toko alat-alat teknik terbesar di Sumbawa Barat ini dibuka, Ita Yuliana kaget dan mendapati banyak barang dagangan dan uang yang ada dalam tokonya hilang,

“Ada beberapa bor dan gergaji listrik yang hilang, juga uang celengan yang disimpan dilaci meja kasir toko Mitra Teknik, celengan yang hilang itu millik keponakan saya. Semua barang-barang yang hilang sedang kami lakukan pendataan terlebih dulu,” kata Ita Yuliana.

Dengan Adanya dugaan barang barang yang hilang merupakan indikasi kelalaian pihak kurator dan kepolisian yang kurang tanggung jawab. @ Ayu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button