Breaking NewsHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Satu Diantara dua Bandit Jalanan Berakhir Dibui

SURABAYA || HALLOJATIM – Anggota Unit Satreskrim, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya, berhasil mengamankan salah seorang pelaku Curat di wilayah kedung mangu Surabaya, pada hari Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 19:00 Wib.

Dari data yang diterima awak media, pelaku berinisial, SA (29) warga Kedung Mangu Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan korban atas nama inisial, RW perempuan (25) Alamat Jalan Dk. Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., menjelaskan kepada media ini, peristiwa ini terjadi berawal pada saat korban (RW) akan membeli bunga dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Baruna Kedung Mangu.

Sesampainya di Jalan Kedung Mangu situasi jalan sedang macet dan waktu itu korban menaruh Ponsel di box sepeda motornya tepat disebelah kiri bawah setir, tiba-tiba dari arah belakang ada dua pelaku yang berboncengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam Nopol. L-2886-TH.

Lalu, salah satu pelaku turun menghampiri korban, pada saat arus lalu lintas macet. Kemudian, dengan cepat pelaku mengambil Ponsel korban yang berada dibox bawah stir sebelah kiri

“Sepontan korban langsung berteriak ”Maling-Maling” sambil tangannya menujuk ke arah pelaku yang melarikan diri ke Jalan Kedung Mangu. Namun naas bagi pelaku, lantaran sepeda motor miliknya (Pelaku.Red) terjebak macet, hingga ditinggal begitu saja di TKP,” terang Esti.

Seketika itu juga Korban melapor ke Mapolsek Kenjeran, yang ditindak lanjuti oleh Anggota Reskrim Polsek Kenjeran dengan mendatangi lokasi kejadian, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di Jalan Kedung Mangu 7A /21 Surabaya, pada hari Rabu (03/12/2020), sekira pukul 01:00 Wib. Namun, dari salah satu lainnya masih dalam pencarian (DPO).

”Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya berupa, 1 unit sepeda motor Honda Supra, dan 1 buah dos book ponsel merk. Oppo warna emas dibawa ke Mapoksek Kenjeran, guna Proses pemeriksaan dan penyidikan,” tegas Esti.

Saat dilakukan introgerasi, pelaku mengakui kalau aksi penjambretan dilakukan 3 Kali TKP yakni, di Tanah Merah, di Pogot dan yang terakhir terjadi di Kedung Mangu hingga tertangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 (1) ayat ke 4e KUHP. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button