Breaking NewsDaerahHukrimNasionalPeristiwaPolres Gresik

Dor.!! Kaki kiri residivis ini terpaksa dilubangi lantaran berusaha melarikan diri saat di kejar petugas

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik memberikan tindakan tegas terukur kepada seorang maling motor yang beraksi di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Pelaku kerap membawa kunci lengkap saat beraksi ini mengaku belajar dari YouTube. Merusak rumah kunci sepeda motor matic dan lainnya. Alat-alat yang dibawa pun lengkap, termasuk kunci T.

Identitas tersangka bernama AZ (28 tahun) asal Pamekasan, Madura, domisili di wilayah Madulang, Kecamatan Omben, Sampang.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan tersangka AZ beraksi dengan temannya berinisial UZ (DPO).

Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 dinihari, keduanya berangkat bersama dari Surabaya menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam plat nomor terpasang M 4444 NJA.

Mereka berdua hunting mencari sasaran di wilayah pemukiman di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

“Setelah menemukan rumah sebagai sasaran, tersangka UZ (DPO) dengan menggunakan satu set alat khusus membuka kunci gembok pagar rumah, selanjutnya tersangka AZ masuk ke dalam garasi rumah kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Vario warna putih milik korban dengan menggunakan kunci “T” untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut. Setelah berhasil mengambil, sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka AZ dan tersangka UZ (DPO) mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan lokasi pencurian,” beber Kapolres.

Di saat yang bersamaan, anggota Resmob Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum  Ipda  Komang Andhika melaksanakan Patroli Antisipasi 3C di wilayah kota kota Gresik.

Pada saat melakukan patroli tepatnya di Jalan RA Kartini Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik melihat pengendara sepeda motor mencurigakan yang diikuti dengan temannya melaju dengan kecepatan tinggi.

Pada saat dicoba berhentikan oleh anggota Resmob, tersangka putar balik dan melarikan diri ke arah barat sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai dengan di Jalan Mayjend Sungkono, kedua pengendara tersebut meninggalkan kedua sepeda motor yang di tumpanginya yaitu Sepeda motor Honda Vario warna hitam dan warna putih.

Kemudian terlihat sempat membuang sebuah tas warna hitam dan berlari ke arah semak belukar, bersembunyi dari kejaran petugas. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas di sebuah kebun diduga lokasi tempat persembunyian tersangka, petugas berhasil mengamankan Aziz, dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih bersama dengan UZ (DPO) yang berhasil melarikan diri.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AZ melarikan diri, sempat melawan petugas kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Satu orang DPO berinisial UZ berusia 24 tahun asal Jalan Tambakwedi, Kota Surabaya sedang diburu polisi. Tersangka Aziz dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tersangka AZ sebelumnya merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016. Pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka AZ mengaku sudah dua kali beraksi di Gresik. Semuanya dilakukan Randuagung, Kebomas. Temannya berinisial UZ berstatus DPO yang paling mengenal wilayah Kebomas, Gresik.

“Saya belajar dari Yoytube, sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta ke Madura, uangnya buat makan,” ucap AZ.

Sementara itu, Handayani korban pencurian sepeda motor mengaku senang mototnya bisa kembali.

“Terimakasih kepada pak Kapolres dan jajarannya, motor saya bisa kembali dan pelakunya ditangkap,” tukasnya. @njib

Related Articles

Back to top button