Breaking NewsEdukasikesehatanNasionalNewsPolresatabes

Masa Pandemi Covid-19, Cafe Dan Bar di wilayah Surabaya Abaikan Perwali No.67

SURABAYA || HALLO JATIM – Dalam Pemberlakuan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) yang baru dan diresmikan pada 22 Desember 2020 yaitu Perwali No.67 Tahun 2020 menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yang isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19, di Kota Pahlawan.

Perwali No.67 Tahun 2020, itu menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yaitu, Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang dilakukan Pemerintah terhadap kegiatan jenis usaha pariwisata terdiri dari Bar/rumah minum, Karaoke, Diskotik, Pub, Club malam, Panti pijat, Spa dan Bioskop dilarang beroperasi.

Namun, hal itu nampak tidak berlaku bagi Caffe dan Bar yang berlokasi di wilayah Jalan Kenjeran, Kec. Tambaksari, Surabaya.

Pasalnya, Caffe dan Bar diketahui menyiapkan ledies serta menyediakan minuman yang beraroma alkohol, terlihat masih buka mulai pukul 14:00 Wib sampai 21:30 Wib.

Photo : suasana dalam cafe

Dengan banyaknya pengunjung yang berkerumunan dan diketahui juga tidak mentaati protokol kesehatan (Tidak memakai masker).

Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, menegaskan bahwa  bagi pelanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tekait hiburan malam yang mengabaikan perwali 67 tahun 2020 akan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP, BPB Linmas dan Perangkat daerah lainnya,” tegas Eddy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya. Sabtu (02/01/2021).

Kendati demikian, Perwali No.67 tahun 2020 itu, nampak tak dihiraukan oleh pemilik Caffe dan Bar yang diduga nekat dan terkesan mengabaikan peraturan perwali tersebut.

Berdasarlan informasi yang dihimpun oleh awak media Hallo Jatim dilapangan. Manager Cafe tersebut memaparkan pihaknya memang sengaja membuka Caffe dan Bar itu saat Pandemi Covid-19.

“Ini sudah inisiatif dari pemilik Caffe dan Barr untuk di buka mas,” singkatnya dengan nada santai, Jum’at Malam (01/01/2020).

Namun, sangat disayangkan upaya pemerintah Kota Surabaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang tertuang dalam surat edaran Perwali yang baru yaitu No.67 hanya bualan belaka bagi pemilik Caffe dan Bar yang masih buka hingga saat ini meskipun dalam masa Pandemi Covid-19. (Bersambung) @Ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button