HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Belum sempat nikmati Sabu, Warga Tambak Asri keburu di Ciduk Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Berhasil ungkap dan tangkap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Tambak Asri Surabaya, Pada hari Kamis (06/82020) Sekira pukul 21:30 Wib. Pelaku diketahui bernama Yudi Purnomo (35) warga Tambak Asri Surabaya.

AKP Kadek Oka Suparta, SH., S.I.K., selaku Kapolsek Pabean Cantikan melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., menjelaskan, “Penangkapan tersebut. berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jl. Tambak Asri No. 210 Surabaya, Sering di jadikan tempat transaksi narkoba,” Ucap Endri, (06/08/2020).

“Kemudian tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Edi Oktavianus Mamoto, Bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah informasi valid, maka di lakukan penggerebekan,” Lanjutnya.

Alhasil petugas saat melakukan penggeledahan terhadap Yudi Purnomo, Ditemukan barang bukti 1 poket sabu berat 0,25 Gram. pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya yang didapat dengan cara membeli.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas berupa (1) poket sabu (1) buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale (1) buah HP samsung Galxi A3 (1) bungkus plastik klip kecil.

“Selanjutnya pelaku turut serta diamankan dan dibawa beserta barang buktinya ke Mapolsek Pabaen Cantikan guna Proses penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut.” Tukas Endri kepada awak media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) ko Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button