DaerahEdukasikesehatanNasionalNewsPolda Jawa Timur

Operasi Yustisi dan Penegakan Protokol Kesehatan berbasis komunitas di wilayah Kec. Balongpanggang Gresik

GRESIK || HALLO JATIM – Polsek balongpanggang Polres Gresik bersama 3 pilar rutin menggelar edukasi dan pendisiplinan masyarakat Untuk menggunakan masker. Giat Ops yustisi berbasis komonitas dalam penegakan protokol kesehatan bertempat Di jln raya desa dapet Kec balongpanggang kab gresik

Pada hari Senin tanggal 04/01/21 sekitar pukul 11.00 s/d 12.00 wib. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui AKP Tulus mengatakan, ” hal ini di lakukan dalam rangka mencega penularan Covid 19 di Kec Balongpanggang. Hari ini seperti biasa kita gelar ops yustisi di jln Raya desa dapet Kec Balongpanggang. ” Ucap AKP Tulus.

AKP Tulus menjelaskan, ” bahwa dari ops yustisi tersebut sebanyak 23 pelanggar dikenakan sangsi lantaran tidak mematuhi prokes. Sebanyak 7 (tujuh)  pelanggar, mereka kita kenakan sangsi sosial berupa membersikan fasum Dan pengucapan pancasila. Selain itu 16 pelanggar kita beri tegoran simpati karena masker tidak menutup hiding. ” ujar Tulus.

Masih Kata, ” bahwa pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas mengacu pada :
Bahwa dalam pelaksanaan giat operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dilaksanakan serentak di wilayah Kab. Gresik dengan pertimbangan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mengikuti protokol kesehatan didalam masa pandemi Covid-19

Bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas, mengacu pada :

Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang, Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, tentang  Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19) Pungkasnya
(MRT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button