kesehatanNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Kapolsek Semampir Tindak 10 Orang Pelanggar Tidak Memakai Masker

SURABAYA || HALLOJATIM – Guna memutus mata rantai pencegahan dan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir bersama Tiga Pilar giat melaksanakan Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur, Selasa (5/1/2021), sekitar pukul 08:30 Wib.

Pelaksanaan kegiatan ini, dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun sasaran Operasi Penertiban Masker ini bagi para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda onthel, pengendara mobil dan penarik becak.

Dalam kegiatan tersebut turut serta melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, 8 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Dikesempatan itu, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, menjelaskan, komitmen telah dibangun pihaknya dengan instansi samping untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19. Dan terus dilakukan menidakan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita lakukan menidakan terhadap 10 orang yang tidak menggunakan masker, 2 orang dengan tindakan sanksi sosial melafalkan teks Pancasila, dan 8 orang dengan tindakan sanksi fisik berupa push up,” terangnya.

Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menekan penyebaran dan penularan Covid-19, agar masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan, menggunakan masker dengan baik, jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan yang bersih. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button