Polda Jawa Timur

Jaringan International Sabu Asal Malaysia Diamankan Dirednarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Pabean Perak

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Pabean Perak berhasil mengungkap terduga pelaku jaringan internasional yang berhasil ditangkap membawa sabu dengan rincian, berat kotor 400 gram, 621 gram, 532 gram, dan 476 gram dengan total sabu seberat 2.029 Gram di Jawa Timur.

“Dari barang itu ada kode yang sama, memang jaringan narkoba dari Kuala Lumpur Malaysia, ” Ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jum’at (8/1/2021).

Menurut Handoko, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Pabean Perak menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jawa Timur.

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap satu Pelaku bernama Siti Khodijah (24) yang merupakan ibu rumah tangga keluarga Madura, Bangkalan.

Dari keterangan pelaku berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa oleh siti khodijah melalui Pabean Tanjung Perak disimpan dalam termos makanan lewat jalur ekspedisi,” Kata Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak, Aris Sudarminto saat gelar konferensi pers mengatakan Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menyerahkan barang ke pemiliknya yang tertera pada kardus pembungkus yang dikirim Yanto alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia dengan penerima atas nama Siti warga Desa Tramok Kec. Kokop Bangkalan.

Pelaku Siti saat diketahui menjemput barang bersama seorang laki-laki bernama Salman mengendarai sepeda motor menemui Petugas yang menyamar sebagai Kurir Paket. Rupanya, barang berupa paket sabu itu dikirim dari Suaminya bernama Yanto yang ada di Malaysia.

“Begitu barang diterima oleh Siti, petugas Narkoba langsung membekuknya serta mengamankan HP merk Xiomi warna hitam dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,” kata Aris Sudarminto, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak.

“Itulah yang kemudian pada Senin 07 Desember 2020, kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada Empat identitas tersangka yang lain dibekuk yakni, Abdin (31) Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara dan Sanidin (40) dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura,” ujar .

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu diketahui berisi pakaian, alat dapur, makanan ringan, Susu dan 4 termos yang berisi Sabu dengan rincian, berat kotor 400 gram, 621 gram, 532 gram, dan 476 gram.

Hasil pengembangan, Paket barang yang dikirim lewat laut tersebut ditujukan ke dua tempat yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Semua pelakunya akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button