Polresatabes

Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Polrestabes Surabaya hari ini melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di sejumlah jalan 5 (lima) titik pelaksanaan operasi yustisi di lokasi, Depan cito (gayungan), MERR ( rungkut ) arah dari sidoarjo, benowo arah dari rungkut, Depan KBS (ikon surabaya) dan tugu pahlawan (landmark surabaya). Senin (14/9/2020).

Namun, jika operasi itu nantinya dinilai belum efektif dan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, polisi akan menerapkan hukum sesuai aturan KUHP dan ketentuan.

“Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU dan KUHP,” kata Kasubag Humas AKP Akhyar dalam keterangan resminya, Senin (14/9/3020)


Menurut Akhyar Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, itu apabila sudah diingatkan beberapa kali, banyak masyarakat tetap melanggar, maka penerapan UU dan KUHP mau tidak mau akan dilakukan.

Kegiatan ini dlakukan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No.06 tahun 2020 terkait penanganan dan penjegahan penularan Covid-19. Tidak hanya jajaran kepolisian, operasi ini juga melibatkan TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

“Di Depan Tuguh Pahlawan telah dilakukan tindakan berupa penyitaan 3 KTP dan 7 teguran, kemudian di Cito menahan 16 KTP dan 13 lembar surat teguran dan yang di 3 tempat lainnya masih belum melaporkan jadi kita masih menunggu hasilnya.” Ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

“Suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” katanya.

Kasubag Humas AKP Akhyar mengatakan kegiatan ini akan dilakukan setiap hari sebagaimana Inpres no.06 tahun 2020 dan juga pergub no.02 tahun 2020 tentang perubahan atas peratuaran daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Ia mengungkapkan, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan Perbup no. 02 tahun 2020.

Apabila itu memang belum mampu akan dilakukan dengan aturan UU dan KUHP.

“Jika ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.

Akhyar menyebutkan ada beberapa ketentuan UU dan KUHP yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas.

Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas dimana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin,” katanya.( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button