HukrimPolresatabes

Lima Kali Beraksi, Dua Begal Sadis Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Polisi menembak Kedua residivis  dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan dilengkapi senjata tajam. Dua pelaku curanmor bernama sakur dan Slamet Warga sampang ditembak kedua kaki di Jalan Bendul Merisi Gang Makam Surabaya, satu lagi Pelaku berinsial A ( DPO), pada tanggal (08/01/2021) malam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra didampingi kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana, saat gelar konferensi pers, sabtu (9/1/2021) mengatakan pihaknya terpaksa menembak sakur dan slamet lantaran berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam yang dimilikinya.

“Kami terpaksa tindak tegas lantaran melawan saat diamankan, dia mencoba menggunakan sajam untuk melukai petugas,” kata Ambuka kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021)

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan identitas tersangka berhasil diketahui polisi hasil rekaman kamera pengintai atau lebih dikenal CCTV, ” ujar Mantan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo

Masih Ambuka Yudha menambahkan dalam Keterangan pers awal kronologi penangkapan kedua bandit ini, setelah polisi menganalisa CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku ini,” terang Yudha.

Perlu diketahui, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi lima kali di tempat yang berbeda, yakni di Jalan Pragoto mengaibatkan korban meninggal dunia akibat di bacok dengan sajam.

Modus para tersangka mengancam dengan senjata tajam, apabila melakukan perlawan dia tidak segan – segan melukai korbannya.

Adapun sasaran para tersangka ojek pangkalan Cahaya Hati diterminal Bungurasih Surabaya. Untuk mengelabuhi korban, Pelaku kemudian minta antar ke salah satu tempat yang sudah ditunggu oleh tersangka Sakur dan A ( DPO).

Setelah sampai ditempat yang dituju, tersangka merampas motor korban dengan ancaman sajam, jika melawan pelaku langsung melukai korban,” terang Ambuka.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang buktu (BB) 1 lembar STNK sepeda Motor, 1lembar bukti setoran PT Adira Finance,1 lembar tanda terima angsuran PT Adira Finance, 1 lembar kartu angsuran Adira Finace, 1 buah HP Nokia.

1 buah helm,1 pasang sandal jepit, 1buah topi milik korban, 1buah sepatu, merk LV, 1buah sarung celurit, rekaman CCTV, 1buah jaket warna hitam, 1 lembar jaket Levis warna biru, 1 buah sandal jepit, 1 buah sandal kulit coklat, 1 lembar celana hitam dan 1 buah helm warna hitam serta 1 buah celurit.( Hand ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button