HukrimPolres Tanjung Perak

Polsek Kenjeran Tangkap Penjual Pentol Jalan Kedung Mangu, ini Alasannya..!!!

Surabaya – Petugas Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan seorang penjual pentol keliling yang tinggal di kawasan Jalan Kedung Mangu Selatan Surabaya, sebagai tersangka dengan kasus pencurian.

Penjual pentol tersebut adalah FZ (31), asal Kabupaten Sampang Madura. Dia ditangkap oleh Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran pada hari Jum’at tanggal 9 September 2022, atas dugaan kasus pencurian Handphone (HP).

Disampaikannya Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, kepada media ini, bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjutan laporan terkait dugaan kasus pencurian HP.

“Berdasarkan laporan, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Suryadi, Rabu (14/09/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap tersangka, ada kasus lain yakni kasus pencurian sepeda motor Honda Supra nopol L -5015- QJ di Balai RW Sidotopo Wetan Surabaya. Hal tersebut, dibuktikan adanya bukti rekaman CCTV.

“Dari hasil bukti rekaman CCTV, akhirnya tersangka mengakui bahwa motor tersebut, telah berhasil dicurinya dan laku terjual seharga 700 ribu rupiah di daerah Madura,” ungkap AKP Suryadi.

Selain itu, Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya juga menyebutkan, tersangka sudah pernah berurusan dengan pihak Kepolisian pada tahun 2018 silam, dalam perkara tindak pidana pencurian HP.

“Sedangkan, terkait kasus tersangka, barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol L -6482- NE, dan sebuah BPKB Sepeda motor Honda Supra Nopol L -5015- QJ serta bukti Screen Shot Rekaman CCTV,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka meringkuk dibalik jeruji Mapolsek Kenjeran dan dijeratkan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. @ros

Related Articles

Back to top button