HukrimNews

Belum sempat menikmati hasilnya, Pria ini dijebloskan kepenjara milik Polsek Tambak Sari Surabayaa

Foto: tersangka dan barang buktinya ketika diamankan oleh petugas ke Mapolsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Dsn Murbetoh Ds Tangketang Kec. Camplong Kab. Sampang. Madura, kini harus mendekam dipenjara setalah ketangkap polisi,

Peria bernama Erfan (24) ditangkap oleh anggota Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Polrestabes surabaya pada hari Selasa, 30 April 2019, pukul 05.30 WIB, setelah mencuri sepeda motor korban, Sisca Febriliya Ramadani, (34) th, indekos di Jalan Karang Asem IV no 4 Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Gatot Hariyono Melalui Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan juga keterangan korban beserta saksi dilapangan, Unit Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Erfan Bin Misraji.

Pelaku ini dibekuk ketika berada di halaman rumah kost Jalan Karang Asem Gg IV, Surabaya. Pelaku saat itu diketahui usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Nopol L 4256 DU.

“Pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan perbuatan tersebut bersama Ipin (DPO) dan Sinal (DPO),” kata Didik kepada hallojatimnews.com , Senin (6/5/2019).

Saat melakukan Aksinya untuk mencuri kendaraan korban, mereka bertiga itu merusak stang kunci setir motor korban dan dengan mengganti Anak kunci yang dipalsu, tersangka ini belum sempat menjual hasil jarahannya.

Namun satu dari dua Pelaku ini akhirnya berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru, 1 buah HP merk Oppo F1S warna putih dan 1 anak kunci merk Winner, dibawa ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.

“sedangkan polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membekuk dua pelaku lainnya yaitu Ipin dan Sinal yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO),”Ujarnya.

Imbuhnya, dengan yang dilakukan oleh tersangka Erfan. Kini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara

“Atas perbuatan tersangka ini akan menjalankan puasa di dalam tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button