HukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Tanjung Perak

Spesialis Curamnor Berakhir Di Mapolsek Semampir

SURABAYA || HALLOJATIM – Ali Imran (37), berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin (04/01/2021).

Pasalnya, pria asal Kebon Dalem ini, diringkus Anggota Reskrim Polsek Semampir lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Curanmor) di Jalan Sidotopo III Kec. Semampir Surabaya.

Untuk diketahui, tertangkapnya Ali Imran (Pelaku.Red) saat berada didepan kosnya Jalan Bolodewo Surabaya.

Kepada awak media, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.A. Md. menjelaskan, ” pelaku berhasil ditangkap berkat adanya hasil rekaman CCTV yang dapat di identifikasi ciri-cirinya. Kemudian dari data yang didapat, anggota Reskrim bergegas melakukan profiling di Jalan Bolodewo. Tak lama kemudian, petugas melihat pelaku sedang duduk di depan kosnya. Lalu seketika itu petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan juga pengembangan lebih lanjut,” Ucap Kapolsek saat dihubungi Hallo Jatim melalui via WastApps Rabu (13/01/2021).

Pada saat di intrograsi, dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa dia (Pelaku.Red) beraksi bersama rekannya berinisial AR (DPO).

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curiannya di jual ke penadah inisial TF di daerah Sampang Omben Madura, Kabupaten Sampang, Madura sebesar Rp. 1.100.000.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) buah kunci motor palsu, 1 (satu) buah kunci leter T yang sudah disediakan sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Tentang pencurian. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button