HukrimPolda Jawa Timur

Ibu Rumah Tangga Asal Pamekasan Di Amankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

Laporan Wartawan Hallo Jatim News,  Handoko.

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Ibu rumah tangga berinsial UZ asal Galis Kab. Pamekasan terancam bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi AKBP Catur Wibowo saat conference pers bertempat di Ruang Bidang humas polda jatim mengatakan, penangkapan UZ berawal saat dirinya memposting tentang komentar akun Fb Suteki di postingan group Fb Pamekasan Hebat

“Berawal dari adanya postingan di media sosial Facebock milik tersangka UZ. Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!. Selain itu, akun Facebook yang bernama Ahmad Waisal Alqorniy juga memosting dengan cara membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi : orang yang wafat karena Covid-19/virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular, lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati tidak mungkin menular, baik virusnya Thobi~i/alami maupun rekayasa, apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Perlu diketahui, Dimana kedua postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun Facebook yang bernama Suteki antara lain Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan menta – mentah,” Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai. Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya.itu isi dari konten yang dimiliki pelaku.

Masih kata Trunoyudo memambahkan dalam hal ini Membuat Masyarakat Pamekasan dan khususnya Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa bahwa komentar akun a.n. Suteki tersebut melecehkan kyai sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki, ” Ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Sejak itulah UZ pada tanggal 7 Juni 2020 tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya dan Pada tanggal 10 Juni 2020 tersangka langsung dijemput paksa di Bangkalan Madura dan pada HP milik tersangka terdapat akun Facebook Suteki, karena polri menilai postingan UZ dianggap dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Postingan itu bisa membuat masyarakat terpancing dan itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, UZ terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.

“Bersangkutan dikenakan Pasal
Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lkama 6 (enam) tahun dan atau dengda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), ” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button