Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Aniaya Pacar Dengan Keji, Warga Simorejosari di Tangkap

SURABAYA || HALLO JATIM – Beberapa hari yang lalu jejaring Media Sosial (Medsos) jenis Twitter dikejutkan dengan adanya Foto-foto bekas penganiayaan yang dialami seorang wanita yang dilakukan oleh sang pacarnya dengan keji tanpa belas kasihan, kini terungkap.

Pelaku adalah Rendy Eka Syahputra (18), warga Simorejosari B, Surabaya. Ia ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Jumat (15/01/2021) pukul 14.30 Wib, di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri Jawa Tengah, setelah menganiaya kekasihnya dengan keji dan tanpa belas kasihan.

Peristiwa penganiayaan itu dialami wanita inisial JA (18), warga Jl. Petemon Surabaya, pada Minggu, (03/01/2021) lalu, hingga mengalami sejumlah luka sudutan rokok dan lebam disebagian tubuhnya akibat dianiaya.

Menurut penjelasan Wakasatreskrim Kompol Ambuka Yudha Hardi, saat gelar press release pada Senin (18/01/2021) mengatakan, pelaku tak puas hanya menganiaya korban saja. Melainkan pelaku juga memotong rambut korban hingga petal.

“Setelah korban dipukulin, dihantam, dijedotin tembok, disundut rokok oleh pelaku kemudian rambutnya dipotong petal,” ucapnya.

Kejadian itu bermula ketika pelaku mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp bahwa korban (pacarnya-red) sedang berada di Tretes bersama dengan teman-temannya menginap.

“Sepulang dari Tretes, korban langsung dianiaya oleh pelaku,” sebut Kompol Ambuka Yudha Hardi,

Selain itu, lanjut Kompol Ambuka Yudha Hardi, dari pengakuannya, pelaku merasa emosi yang didasari rasa cemburu dan sakit hati ketika mendapat kabar dari pesan singkat melalui WhatsApp pribadinya.

“Setelah menganiaya korban. Pelaku langsung melarikan diri kerumah neneknya yang ada di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri Jawa Tengah. Jadi pelaku kami tangkap disana,” katanya.

Peristiwa ini diketahui pihak Keluarga setelah dapat tiga hari dari kejadian itu. Karena korban tidak berani bercerita kepada keluarganya tentang peristiwa yang dialaminya, karena mendapat ancaman dari pelaku dan menyita HP milik korban agar tidak melaporkan ketika dianiaya.

“Kakak kandung korban yang melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polda Jatim. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Surabaya,” ungkapnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button