Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Begal Guru Besar ITS, Dua Bandit Jalanan Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || HALLO JATIM – Di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang keberhasilan Satreskrim ungkap dan tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kenjeran, yang berlokasi di Pantai Ria Kenjeran Surabaya.

Pengungkapan ini, dituangkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., dan didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M. Gananta, S.I.K., pada hari Selasa (19/01/2021), sekitar pukul 15:27 Wib.

Pada saat pelaksanaan Konferensi Pers kedua pelaku diketahui berinisial, MZ (17) Alamat Simokerto Surabaya. Sedangkan SA (17) Alamat Sidotopo Surabaya.

Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menjelaskan, berawal saat pelaku berangkat berboncengan dengan temannya dari Jalan Rangkah untuk mencari sasaran/mangsa dengan mengunakan kendaraan sepeda motor honda vario warna merah dengan Nopol. L-2954-XM menuju Pantai Ria Jalan Kenjeran Surabaya.

”Sesampainya dilokasi TKP, kedua pelaku melihat korban yang tak lain berprofesi sebagai guru besar universitas ITS, waktu itu Prof Dr Ir Udisubakti Ciptomulyono (Korban) sedang berolahraga menggunakan sepeda angin sedang istirahat duduk-duduk sambil bermain Handphone,” ucap Ganis dalam konferensi pers. Selasa (19/01/2021).

Lanjut Ganis menerangkan, melihat situasi dan kondisi sepi, kedua pelaku langsung mengambil Handphone korban dan menancap gas kembali ke arah Jalan Rangkah untuk mengecek Handphone hasil curiannya yang terdapat Casing warna hitam model saku dalamnya ada Identitas korban.

”Kemudian kedua pelaku membuang Identitas korban berupa, KTP, ATM dan Casing warna hitamnya ke sungai sekitaran Kuburan Rangkah,” tandas Ganis.

Masih kata Ganis, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, (1) buah handphone samsung galaxy A8 beserta doosbooknya, (1) buah jaket warna hitam merk Argo, (1) buah topi merk Rhock Shank, (1) buah jaket belang merk Quiksilvers, (1) buah keping CD berisi rekaman CCTV, (1) unit sepeda motor honda vario warna merah Nopol. L-2954-XM.

Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) undang-undang No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan anak dibawah umur. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button