Breaking NewsHukrimNewsPolresatabes

Unit Reskrim Polsek Jambangan Gagalkan Peredaran Uang Palsu 245,9 Juta

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit Reskrim Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Marji Wibowo berhasil gagalkan peredaran Uang Palsu (Upal) senilai 245,9 juta rupiah. Dan tangkap 3 orang tersangka yakni inisial M.NK, WJ dan HB.

Keberhasilan itu, terungkap saat dari salah satu tersangka M.NK melakukan transaksi di Sentra PKL yang ada di Jl. Karah, Kec. Jambangan Surabaya, pada hari Jum’at (04/12/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

“Berdasarkan pengembangan dari tersangka M.NK dua rekannya yaitu WJ dan HB berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing,” ucap Kapolsek Jambangan Kompol Ishayata yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo dalam Konferensi pers yang digelar pada Rabu Siang (20/01/2021).

Lanjut Kapolsek, dari tersangka M.NK didapati sejumlah barang bukti Upal 10051 atau setara dengan 105,1(seratus lima juta seratus ribu rupiah). Dan dari dua rekannya yaitu WJ dan HB didapati 1048 atau setara dengan 148(seratus empat puluh delapan ratus ribu rupiah).

“Jadi jumlah keseluruhan uang palsu yang kami amankan dari ketiga tersangka yaitu sebanyak 245,9(dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Selain itu, Kapolsek juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat di Surabaya apabila ada yang mencurigakan terkait dengan adanya peredaran maupun penjualan uang palsu segera dilaporkan ke pihak Kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

“Maka kami meminta masyarakat apabila ada orang yang mencurigakan dengan membayar atau menukarkan uang palsu segera laporkan Polisi,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button