EdukasikesehatanNews

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolsek Semampir Pimpin Operasi Yustisi Gabungan Swab Hunter Dan PPKM Di Pasar Sidotopo

SURABAYA || HALLO JATIM – Upaya memutus Penyebaran Covid-19, Polsek Semampir bersama Forkopimda melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan Swab Hunter di Pasar Sidotopo Surabaya, pada hari Jum’at (22/01/2021), sekitar pukul 07:00 Wib sampai selesai.

Pelaksanaan kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.A. Md., dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020. Tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun kegiatan ini sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam Operasi Yustisi Swab Hunter juga diikuti oleh 25 personil gabungan yang terdiri dari, 10 personil Polsek Semampir, 5 Personil Koramil Semampir, 6 personil Satpol-PP Kec. Semampir, dan 4 Personil Linmas dari Kelurahan wilayah Semampir.

Hadir pula dalam kegiatan ini yakni, Wakapolsek Semampir AKP. Sentot Sumadi, Kanit IK Polsek Semampir AKP Urip Budi WH, Pawas Polsek Semampir Iptu Saiful Bahri Maulana, Sekertaris Kecamatan Semampir dan Kasi Trantib Kelurahan wilayah Kec. Semampir.

Perlu diketahui, sasaran dalam operasi Yustisi Protokol Kesehatan atau Swab Hunter yaitu para pengunjung dan pedagang yang berada di Pasar Krempyeng Sidotopo Surabaya.

Dijelaskan, dalam kegiatan ini didapati 2 orang yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi berupa penilangan KTP dan tes Swab ditempat untuk memastikan mereka bebas dari Covid-19.

Menurut penyampaiannya, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.A. Md., menjelaskan, tindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan ini dapat memberi pelajaran kepada masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” ucap Kapolsek kepada media ini.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan atau yang juga disebut Yustisi Swab Hunter ini dilaksanakan setiap hari oleh Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Sasarannya yaitu di tempat-tempat ramai seperti pasar dan warung-warung yang berkerumunan serta di Jalan Raya yang padat lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker dengan baik untuk menghindari penularan Covid-19,” terangnya.

Dikesempatan itu, Kapolsek Semampir juga menghimbau kepada Pengunjung dan Pedagang yang ada di Pasar, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti 3M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan pakai sabun) serta Mensosialisasikan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) guna pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami himbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara 3M dan kami juga Mensosialisasikan Pemberlakuan PPKM ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya ini,” jelasnya. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button