DaerahHukrimNews

Sejumlah 2,6 Sabu Di Gagalkan Bea Cukai Juanda

SIDOARJO | Hallo Jatim – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,6 kilogram di Bandara Internasional Juanda. Sabu itu dibawa pelaku Osmanhas, 46, warga Dusun Lon Kebun Ketapang Sampang Madura.

Pelaku menyembunyikan sabu itu di dua mesin penyedot debu atau vacuum cleaner yang dibawanya. Ia diketahui membawa sabu, usai turun dari pesawat Air Asia Nomor Penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Saat melewati pemeriksaan mesin Xray, terdeteksi ada empat bungkus plastik di dalam vacuum cleaner. Saat dibuka ternyata berisi sabu. Petugas langsung memeriksa pelaku secara intensif.

“Setelah dilakukan uji narcotest terhadap bubuk kristal tersebut, hasilnya positif Narkotika Golongan l,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto, Rabu (27/3).

Sementara Osmanhas mengaku tidak tahu soal isi barang dalam vacuum cleaner tersebut. Dia hanya dititipi seseorang dari Malaysia dan tidak diberi nomor telepon penerimanya.

“Saya hanya dititipi barang disuruh bawa ke Surabaya. Saya diberi uang Rp1,3 juta oleh penitip barang,” kata Osmanhas.

Namun pengakuan tersangka ini diragukan, sebab dia juga terdeteksi positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui melalui pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh petugas dan hasilnya positif.

Untuk proses hukum, tersangka akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Jatim. Pelaku terancam Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. @AD1

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button