Breaking NewsHukrimNewsPolres Bangkalan

Unit Reskrim Polsek Blega Ringkus Pengedar Sabu-sabu Asal Blega

BANGKALAN || HALLO JATIM – Bisnis terlarang Moh. Roni (30), terhenti saat Anggota Unit Reskrim Polsek Blega Polres Bangkalan meringkusnya pada hari Kamis Siang (07/01/2021) sekira pukul 11.15 Wib, di depan pasar Blega.

Pasalnya, warga Desa Blega, Kec. Blega Kab. Bangkalan, yang berstatus pengangguran itu ketahuan menjadi pengedar sabu-sabu setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti lainnya dirumahnya.

Kapolsek Blega AKP Edy Tjahyono Putro, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Blega Aipda Khusyairi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan Patroli Kring serse di depan pasar Blega, melihat pelaku bersama rekannya berboncengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Setelah petugas menghentikan laju motornya. Tiba-tiba Moh. Roni turun dan lari kedalam pasar, selanjutnya petugas mengejarnya,” ucap Aipda Khusyairi dilansir Hallo Jatim pada Jum’at (22/01/2021).

Lanjut Aipda Khusyairi, ketika dilakukan pengejaran oleh petugas, yang bersangkutan ini sempat membuang bungkusan plastik kecil. Namun, upayanya gagal dan akhirnya petugas berhasil menangkapnya.

“Saat petugas berhasil menangkap pelaku, kemudian petugas mengambil barang yang sempat dibuang oleh pelaku. Dan ternyata isinya sabu-sabu,” kata Aipda Khusyairi.

Melihat pelaku Moh. Roni tertangkap, rekannya langsung kabur melarikan diri menggunakan motornya. Selanjutnya petugas langsung keler pelaku dirumahnya untuk mendapatkan barang bukti lainnya.

“Setelah petugas sampai dirumah pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti 11 klip plastik kosong bertuliskan bandrol Rp.250 ribu dan Rp.200 ribu,” tandasnya.

Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di Desa Galis, Kab. Bangkalan.

“Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan memburu rekannya yang berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, pihak Kepolisian dari Sektor Blega Polres Bangkalan menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 1,60 gram dan 11 plastik klip kosong kecil yang bertuliskan Rp.250 ribu dan Rp.200 ribu. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button