Breaking NewsNasionalNews

Langgar Perwali No.67, Tempat Karaoke Di Surabaya Kembali Disegel Satpol-PP

SURABAYA || HALLO JATIM – Salah satu tempat Karaoke Keluarga yakni Pop City di kawasaan Jalan Kenjeran, kembali disegel Polisi lantaran diduga nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2022) sore.

Dalam pantauan awak media Hallojatim, lokasi Pop City kembali disegel dan beberapa karyawan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna didata satu-persatu untuk dilakukan Rapid Test Antigen.

Karaoke Pop City yang sebelumnya, juga pernah disegel oleh Satpol-PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan Perwali No. 33 tahun 2020. Namun, langgaran tersebut tak dihiraukan dan nekat kembali membuka lagi.

Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan LC (Ladies Club) atau yang biasa disebut dengan purel itu diketahui nekat buka atau beroperasi pada, Sabtu Siang (23/1/2021).

Karaoke itu nekat buka kembali dan dugaannya melanggar Perwali No.67 tahun 2020 itu, menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yaitu, Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020, sekaligus aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Dilokasi tampak memang benar jika karaoke itu buka sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Satpol-PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay, Sabtu (23/01/2021).

Begitu ada informasi dari masyarakat jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi dan dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polrestabes, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” ujar Akay. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button