NasionalNewsPolres Tanjung Perak

Anggota Polres Tanjung Perak Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan di Jalan Kalianak

Surabaya – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksankan apel kesiapan pengamanan eksekusi lahan yang ada dilokasi Jalan Kalianak Barat 53 Kelurahan Genting Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya, pada hari Kamis (18/11/2021) sekira pukul 06:30 Wib.

Pengamanan eksekusi dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Eko Nur Wahyudiono, Dr, M.Kes., S.H., didampingi para Kasatfungsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam eksekusi dihadiri oleh, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SmH., M.H., beserta para Kanit Polsek Asemrowo, AKBP Purn Suroso, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Kemis, Ibu Lisa Kuasa Hukum dari Budiono dan Lurah Genting Kalianak.

Turut serta melibatkan diantaranya, 8 personil Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, 1 ton personil Polsek Asemrowo, 1 ton personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 regu Gartap III Surabaya, 1 ton Sat Brimob Polda Jatim, 1 ton Dalmas Polda Jatim, 1 ton gabungan Sat Pol PP kota Surabaya dan Sat Pol PP Kec. Asemrowo, 1 regu Petugas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

Saat itu petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dachlan, SH. besama 7 personilnya tiba dilokasi lahan yang akan dilakukan eksekusi.

Kemudian juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dachlan, S.H., membacakan surat penetapan eksekusi didepan pintu gerbang lahan yang akan dieksekusi.

Adapun yang dibacakan oleh juru sita adalah, penetapan Ketua Pangadilan Negeri Surabaya Tanggal 19 Pebruari 2020 Nomor 90/Eks/2019/Pn Sby Jo. Nomor 225/Pdt.6/2016/Pn Sby Jo. 54/Pdt/2018/Pt Sby Jo Nomor 870 K/Pdt/2019.

Setelah pembacaan surat penetapan eksekusi selesai, dilanjutkan AKBP Purn Suroso, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kemis mengucapkan terima kasih atas pembacaan surat penetapan eksekusi tersebut.

“Karena dalam pelaksanaan eksekusi ini, kami tidak bersedia menandatangani Surat Berita Acara. Terkait barang-barang yang ada didalam agar ditempatkan disatu tempat sehingga apabila kami akan memgambil barang-barang tersebut tidak mengganggu lahan yang telah dieksekusi,” ucapnya pada Jum’at 19 November 2021.

Diterangkan, bahwa pintu gerbang dibuka dan petugas juru sita serta kuasa hukum dari Kemis dan Kuasa Hukum dari Budiono memasuki lahan untuk mengeluarkan barang -barang yang ada didalam lahan tersebut.

Untuk barang dan bangunan yang berada didalam lahan antara lain adalah, 1 unit kendaraan trailer dalam keadaan rusak, Kayu, ban bekas, 2 Warung yang berada disisi Timur dan barat lahan milik Sugiono/Giarto, dan 1 bangunan kosong.

Selain itu, para kuli angkut mulai menaikan ban bekas keatas kendaraan trailer untuk dikeluarkan, dan bangunan warung yang ada di sebelah Timur oleh pemiliknya Sugiono/Giarto dibongkarnya sendiri.

Selanjutnya, ban bekas beserta satu unit kepala trailer yang ada didalam lahan dikeluarkan dan dititipkan di Jl. Kalianak Barat No. 108 Kel. Genting Kalianak sebanyak, 40 buah ban bekas dan satu kepala trailer. Sedangkan 53 buah ban bekas dititokan di Jaya Utama Kalianak Barat 57 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.

Oleh karena itu dilakukan pembongkaran warung bagian belakang milik Sugiono/Giarto yang ada di sebelah Barat dengan menggunakan alat berat berupa exavator.

Pada saat itu juru sita akan melakukan pembongkaran warung yang ada dibagian depan, saudara Mussa (Garuda Guard Surabaya) melakukan penolakan dan akan berupaya untuk mempertahankannya.

Disela-sela keramaian, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH mencoba menenangkan saudara Mussa untuk tidak melakukan upaya perlawanan, karena pelaksanaan eksekusi merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikesempatan itu juga, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa eksekusi tetap akan dilanjutkan dan meminta kepada pemilik warung saudara Sugiono/Giarto untuk mengeluarkan barang yang ada didalam warung dengan dibantu kuli angkut, kemudian pemilik warung dengan dibantu kuli angkut mengeluarkan barang yang ada didalam warung.

“Warung milik Sugiono/Giarto yang berada di sebelah Barat akhirnya dibongkar dengan menggunakan satu alat berat berupa exavator,” terangnya.

Pada pukul 11.40 Wib, dilakukan pembongkaran bangunan yang bekas digunakan bengkel las, dengan menggunakan alat berat berupa satu buah traktor.

Setelah pembongkaran selesai, Kemudian petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pemasangan 2 buah segel di pintu masuk lahan dan ditembok sebelah Barat yang bertuliskan Penetapan ” Ketua Pangadilan Negeri Surabaya Tanggal 19 Pebruari 2020 Nomor 90/Eks/2019/Pn Sby Jo. Nomor 225/Pdt.6/2016/Pn Sby Jo. 54/Pdt/2018/Pt Sby Jo Nomor 870 K/Pdt/2019 “.

Pada saat pelaksanaan eksekusi selesai, Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya meninggalkan lokasi dalam keadaan lancar, aman dan kondusif yang kemudian dilaksanakan apel konsolidasi oleh, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan situasi sudah terkendali. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button