Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

5 Pengedar Sabu Jaringan Lintas Sumatera – Jawa, Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan 8 Kg Sabu

SURABAYA || HALLO JATIM – Perang melawan narkoba terus digencarkan Polrestabes Surabaya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap 5 orang tersangka pengedar sabu-sabu Jaringan Lintas Sumatera – Jawa dan mengamankan 8 Kg Narkotika sejenis sabu-sabu.

Diketahui dari masing-masing ke lima orang Pengedar tersebut bernama Jois Sandi (34), warga Jatisari Sidoarjo, M. Zanuar (18), warga Sambisari, Surabaya, Moh. Ariyansa (25), warga Dusun Asem Manis Sedayu, Gresik, Holil (42) warga Jalan Sindujoyo 6/8, Gresik dan Dedi Irawan (31) warga Dusun Ngawen Sedayu, Gresik ditembak pada kakinya.

Dari lima orang yang ditangkap, dua diantaranya yaitu tersangka Holil dan Dedi Irawan langsung dilakukan tindakan tegas tepat dan terukur lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo membenarkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mengamankan pengedar bernama Jois Sandi. Dari tangan orang ini, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 48,98 gram sabu, sejumlah uang Rp.3,4 juta, timbangan dan Handphone (HP).

“Setelah dikembangkan, akhirnya mengamankan pengedar lainnya, yaitu Moh Zanuar dengan barang bukti sabu sebanyak 59,05 Gram,” ucap Wakapolrestabes Surabaya AKBP. Hartoyo didampingi Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, saat gelar press release pada Rabu (27/1/2021).

“Dari dua pengedar itu, kami juga melakukan lakukan pengembangan hingga 3 pelaku lainnya tertangkap. Para pengedar ini adalah jaringan Lintas Sumatera – Jawa,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menjelaskan, hasil dari pengembangan tiga tersangka yaitu Jois, Zanuar dan Ariyansa itu, dua rekannya yakni Holil dan Dedi dapat ditangkap juga.

“Keduanya kami tangkap di sekitar SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada saat hendak melakukan pengisian BBM dan barang bukti yang kami amankan yaitu sabu-sabu seberat 8,3 Kg dan 2 (dua) unit mobil Ertiga,” ujar AKBP Memo Ardian.

Tambahnya, ketika hendak dilakukan penyergapan, kedua pengedar tersebut melarikan diri dan melawan dan tak menghiraukan tembakan peringatan dari kami, dan terpaksa kami melumpuhkan keduanya dengan timah panas tepat mengenai pada kedua kakinya.

“Setelah berhasil sergap kemudian dilakukan pengeledaan dan ditemukan barang bukti berupa 8,3 Kg narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet jok mobil,” jelasnya.

Dari kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) dan (2), serta pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button