Breaking NewsHukrimNasionalNews

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asal Surabaya di Tangkap Polisi

SURABAYA || HALLOJATIM – Setan apa yang merasuki pada jiwa kakek dengan dua cucu ini, sehingga tega mencabuli Bunga atau nama samaran korban umur 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 SD yang ada di Surabaya.

Kelakuan bejad kakek ini, diketahui ketika sang orang tua korban mendobrak pintu rumah kakek tersebut yang ada di Jl. Kranggan 4/16 Surabaya pada Hari Sabtu, (23/01/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, menyebutkan, pelaku pencabulan tersebut, bernama Djoko Prajitno, 56 tahun, warga Jl. Kranggan 4/16 Surabaya.

“Ia (pelaku-red) kami tangkap atas dugaan pencabulan anak dibawah umur,” ucap Iptu Fauzy dilansir Hallojatim pada Rabu (27/01/2021).

Selain itu, kata Iptu Fauzy, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membujuk korban meminjamkan HP milik pelaku untuk bermain game On-line.

Ketika korban sedang asik bermain game On-line, disitu pula niat jahat pelaku datang untuk melakukan hal yang tidak senonoh pada korban.

“Memulai dengan menciumi paha korban, menyingkap seluruh pakaian korban dan menjilati kemaluan korban serta pelaku juga menindihnya hingga memasukan kemaluannya ke dalam kemaluannya korban. Namun, hanya ujung penisnya saja,” beber perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, bahwa pelaku pernah juga dihukum dengan kasus yang sama, pada tahun 2000 dan diputus hukuman 1 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yakni Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button