HukrimNewsPolresatabes

Unit Opsnal III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Budak Sabu

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,97 gram beserta pipet kacanya.

Pada pada hari Kamis tgl 24 Oktober 2019, pukul 23.30 WIB,
dilakukan penangkapan terhadap Dua orang laki – laki satu berinisial JJ (27) dan laki-laki berinisial SH ( 26) keduanya bertempat tinggal Desa Laban RT. 014 / RW. 001 Ds. Laban Kec. Menganti Kab. Gresik, Unit Opsnal III Satresnarkoba mengatakan, Sabu tersebut didapat dengan sistem ranjau.

“Nah, setelah kita lakukan pemeriksaan secara penyelidikan dan laboratorium, maka kita temukan bahwa tersangka terbukti melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) subs. tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), ” Kata Unit III Satresnarkoba melalui Kasatresnarkoba Kompol Memo ardian, Selasa (29/10/19).

Memo mengatakan, Tersangka berinisial JJ dan SH ditangkap di Jalan kayon surabaya. saat berusaha menggunakan sabu

Mereka menggunakan modusnya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Memo Menjelaskan.

Reporter : Abdulloh
Editor : Mbah Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button