Pendidikan

Terkait Dugaan Kasus Tipikor SDN Kompol 2,Wali Murid Berharap Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS.com – Perjalanan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Bos serta pemotongan gaji guru SDN Kompol 2 Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan yang menyeret dua oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan masih menyisakan stigma negatif di kalangan para wali murid.

Pasalnya sampai saat ini kasus nya masih tetap berproses di Polres Bangkalan dan masih belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut salah satu wali murid meminta pihak kepolisian agar segera ada yang di tetapkan sebagai tersangka dari kasus penyalahgunaan dana bos serta pemotongan gaji guru SDN Kompol 2.

“Harapan kami para wali murid untuk kasus ini tetap berlanjut pak dan polisi segera menetapkan tersangka biar cepat beres pak,” Tutur Bu Najwa saat menghadiri pertemuan pisah sambut kepala sekolah yang lama dengan yang baru di gedung SDN Kompol 2,Kamis 9 Juli 2020.

Perasaan resah dan geram juga masih di rasakan oleh wali murid lantaran banyaknya pungutan-pungutan yang di lakukan pihak sekolah terhadap murid-murid.

“Kami sudah merasa sangat di rugikan dengan kebijakan kepemimpinan kepala sekolah yang lama masak setiap hari Senin itu anak saya disuruh bayar Rp2000 kamis lain lagi kadang Rp 5000 Pak, perbulannya juga beda lagi pak, alasannya katanya buat beli kapur,penghapus,sapu-sapu,dan masih banyak pungutan lainnya pak,kami sangat berharap agar kasus ini segera selesai,dan sekolah lebih baik lagi kedepannya.” Ungkap ibu Najwa pada media ini.

Di waktu yang sama kuasa hukum wali murid dan dewan guru Moh.Taufik MD, S.I.Kom. S.H. M.H mendesak pihak polres Bangkalan agar segera menaikkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

“Kasus ini tetap kami kawal,saya yakin pihak kepolisian profesionalitas dalam menangani kasus ini,namun kami tetap mendesak pihak kepolisian agar segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sehingga segera ada yang di tetapkan sebagai tersangka.”Kata Taufik.

Penulis : Aris

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button